Asy Syaikh Shalih as-Suhaimi حفظه الله
Pertanyaan: Apa hukum mengambil gambar masayikh dengan video di halaqah pelajaran atau channel Islamiyyah?
Jawaban:
Demi Allah wahai saudaraku yang mulia, sepantasnya seorang muslim menjauhi ini semua ini, walaupun sebagian ulama mengecualikan pengambilan gambar dengan video atau televisi dengan alasan itu hanya siaran langsung. Hanya saja, tinggalkan apa yang meragukanmu menuju hal-hal yang tidak meragukanmu. Adapun gambar yang dibuat sama saja dengan menggunakan tangan atau alat, maka tidak diragukan lagi tentang keharamannya jika itu gambar sesuatu yang memiliki nyawa, na’am.
Asy-Syaikh Shalih As-Suhaimy hafizhahullah berkata: “Kami telah mengingatkan larangan menggambar lebih dari sekali. Jangan mengambil gambar dengan HP atau dengan selain HP. Kami tidak mengizinkan hal itu dan orang yang melakukannya berdosa. Rasulullah shallallahu alaihi was salam bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْمُصَوِّرِيْنَ.
“Allah melaknat orang-orang yang menggambar.”
Laknat, laknat, laknat, pahamkah kalian apakah laknat itu? Allah melaknat orang-orang yang menggambar. Rasulullah shallallahu alaihi was salam bersabda: “Allah melaknat orang-orang yang menggambar.” Rasulullah shallallahu alaihi was salam melaknat setiap orang yang menggambar makhluk yang bernyawa. Beliau juga bersabda:
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ.
“Manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang suka menggambar.” (HR. Muslim no. 2109 –pent)
Oleh karena itu saya tidak mengizinkan seorang pun untuk mengambil gambar baik dengan HP atau dengan selainnya. Hapuslah atau saya akan mendoakan keburukan atasmu.
Penanya: Semoga Allah berbuat baik kepada Anda, sebelumnya bagaimana hukum gambar? Semoga Allah menjaga Anda.
Asy-Syaikh: Pertama saya telah mengingatkan para ikhwah lebih dari sekali, tidak boleh menggambar yang bernyawa kecuali karena darurat yang telah diketahui, seperti kartu identitas, paspor dan semisalnya. Oleh karena itulah kami tidak mengizinkan seorang pun untuk mengambil gambar, apakah dengan hp atau selainnya. Dan kami tidak membolehkan dan tidak pula menghalalkan. Dan barangsiapa telah mengambil gambar -dan ini telah saya peringatkan kemarin- dia wajib menghapus gambar tersebut. Saya tidak mengizinkan seorang pun untuk mencari-cari gambar, apakah gambar saya atau gambar orang lain. Orang-orang yang menggambar adalah termasuk manusia yang paling keras adzabnya pada hari kiamat nanti sebagimana hal itu disebutkan dalam hadits yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi was salam. Oleh karena itu wajib atas kaum muslimin untuk membatasi pada hal-hal yang sifatnya darurat di masa ini karena mengikuti aturan masa kini. Adapun gambar anak-anak atau kenang-kenangan dan semisalnya, maka ini tidak boleh bahkan haram, sama saja apakah dalam bentuk tiga dimensi, atau dengan tangan atau dengan fothografi atau dalam bentuk apapun jika menunjukkan gambar makhluk yang bernyawa.
DIPOSTING DI : http://forumsalafy.net/hukum-mengambil-gambar-masyaikh-dengan-video/