.

Yang Terbaru

ISLAM MENGUTUK LGBT (1)

SEBAB-SEBAB BERTAMBAHNYA IMAN
al-‘Allamah asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah
Tanya :
“Apa hukum orang yang sering melakukan ‘kebiasaan tersembunyi’ dengan alasan khawatir terjatuh pada perbuatan zina? Dan apa hukum melakukan perbuatan kaum Luth (Sodomi/Homoseks)? Dan apa hukum menggauli binatang? Apa hukuman yang wajib atas mereka?”
Jawab :
HARAM atas seorang muslim melakukan ‘kebiasaan tersembunyi’, yaitu onani. Berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla :
(وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5)وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ)
dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap isteri-isterinya atau budak yang dia kuasai, maka mereka tidak tercela. Maka barangsiapa yang mencari/menginginkan yang di balik itu, maka mereka adalah orang-orang yang melampaui batas.” (al-Mukminun :5-7)
Adapun perbuatan kaum Luth, yaitu homoseks — menggauli sesama pria — maka itu termasuk dosa besar yang paling besar. Allah telah mencela kaum Luth dalam banyak ayat karena kemungkaran yang sangat besar ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan bahwa perbuatan mereka tersebut adalah perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun di alam ini. Allah adzab mereka karena perbuatan keji tersebut, sekaligus kekufuran, kesesatan dan kemungkaran mereka yang sangat besar. Dengan adzab yang telah Allah jelaskan dalam kitab-Nya yaitu ditenggelamkannya negeri mereka dan dilempari dengan bebatuan.
Kita memohon kepada Allah untuk kita semua adanya penjagaan/perlindungan dari perbuatan mereka dan dari adzab yang menimpa mereka.
Hukuman untuk pelaku homoseks adalah DIBUNUH, baik dia masih bujang ataukah sudah menikah. Setelah terbukti perbuatan tersebut di hadapan mahkamah syar’iyyah. Yang berwenang melakukannya adalah pemerintah muslim atau wakilnya.
Menggauli binatang hukumnya HARAM. Wajib untuk memberikan sanksi yang berat jika perbuatan itu terbukti dihadapan mahkamah. Bentuk sanksi beratnya diserahkan kepada mahkamah syar’iyyah.
Sejumlah ulama berpendapat bahwa hukumannya adalah dibunuh. Namun yang benar cukup diberikan sanksi berat sesuai keputusan yang ditetapkan oleh hakim syar’i. Karena hadits yang menyebutkan hukuman bunuh untuknya haditsnya tidak shahih.
Wallahu waliyyu at-Taufiq.”
http://www.manhajul-anbiya.net/islam-mengutuk-lgbt-1/