.

Yang Terbaru

Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah Perempuan Menolong Lelaki

Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah Perempuan Menolong Lelaki

PEREMPUAN MENOLONG LELAKI
Ketika berjalan di sebuah jalanan, seorang muslimah melihat seorang lelaki yang terlempar di tengah jalan karena kecelakaan dan membutuhkan pertolongan pertama sebelum datang mobil ambulance. Di antara yang hadir di tempat kejadian, tidak ada yang mengetahui cara memberikan pertolongan pertama kepada si korban selain si muslimah. Apakah dibolehkan baginya memberikan pertolongan pertama kepada si korban, ataukah dia berdosa apabila ia melakukannya karena harus menyentuh tubuh si korban?
Jawab:
Apabila keadaannya benar-benar seperti yang dinyatakan, si muslimah tidaklah berdosa memberikan pertolongan kepada lelaki korban kecelakaan tersebut. Sebab, apa yang dilakukannya termasuk ihsan/berbuat baik kepada sesama. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Tidak ada jalan sedikit pun untuk menyalahkan orangorang yang berbuat baik.” (at-Taubah: 91)
Wa billahi at-taufiq. (Fatwa no. 10424, Fatawa al-Lajnah, 17/73)
http://asysyariah.com/fatawa-al-marah-al-muslimah-edisi-97/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :