.

Yang Terbaru

Ipar Adalah Maut

http://wa-bms.blogspot.co.id


✍ Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin:

📛 Rosulullah Shollallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: "Ipar adalah kematian", ini adalah kalimat sebagai PERINGATAN YANG SANGAT KERAS, yaitu sebagaimana seseorang lari dari kematian, maka wajib bagi seorang suami untuk lari (menjauhkan diri) dari memberi kesempatan masuk untuk kerabat kerabatnya kepada istrinya tanpa adanya mahrom.

⚠💥 Dan masuknya kerabat suami kerumahnya LEBIH BERBAHAYA dari masuknya orang selain kerabatnya, karena mereka masuk dengan anggapan mereka adalah kerabat dekat sehingga TIDAK ADA YANG MENGINGKARI MEREKA!!

🚪 Apabila mereka berdiri dipintu untuk meminta izin masuk maka tidak ada yang mengingkarinya seorangpun.

📛❌ Oleh karena itu HAROM atas seorang suami memasukkan saudaranya (misalnya) untuk berkholwat (berdua duaan) dengan istrinya.

⤴ Sebagian manusia MEREMEHKAN permasalahan ini, sehingga engkau dapati seseorang memiliki istri dan dia memiliki saudara yang sudah baligh, kemudian dia pergi bekerja dan dia meninggalkan istrinya dan saudara laki lakinya dirumahnya berduaan, INI DALAH HAROM DAN TIDAK BOLEH, karena syaiton berjalan di aliran darah manusia.

🏠 Kalau begitu bagaimana SOLUSI kalau ternyata satu rumah? Maka WAJIB untuk menjadikan pintu antara tempat laki laki dan wanita dalam keadaan TERKUNCI dan dia mengambil kucinya kemudian si suami mengatakan kepada saudara laki lakinya ini tempatmu, dan dia mengatakan kepada keluarganya ini tempatmu.

🔞 Dan tidak boleh sang suami membiarkan pintu terbuka karena terkadang (saudara laki lakinya) masuk sehingga syaithon mengganggunya, dan dikhowatirkan terjadi sesuatu dari prilaku yang keji, wal iyadzu billah wa nas'alullah al afiyah.

••••••••••••••••••••••••••

📥 Sumber: Syarh Riyadhus Sholihin 6/368-369.
💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~


http://www.ilmusyari.com/2016/02/ipar-adalah-maut.html

BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :