.

Yang Terbaru

MUSLIMAH DAN OLAHRAGA


MUSLIMAH DAN OLAHRAGA


Fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’iy -rahimahullah
Pertanyaan :  
Apa hukumnya secara syariat tentang wanita yang melakukan olahraga,baik di dalam rumahnya atau di luar rumah ?
jawaban :
Apabila di dalam rumah,maka tidak mengapa yang demikian itu,bahkan kami menasehatkan untuk (melakukan) hal ini. Dan apabila ia memiliki pekerjaan,maka pekerjaannya lebih didahulukan,dan yang aku maksud dengan pekerjaan adalah pekerjaan di rumah dan di tempat tinggalnya. Sepantasnya untuk mengawali dengan pekerjaannya.
Demikian pula apabila bersama para wanita dan tidak dilihat oleh para lelaki lelaki asing maka tidak mengapa insya Allah,bahkan kami menasehatkan hal ini,karena tidak bergerak/kurang bergerak terkadang menyebabkan kebosanan dan lemahnya hafalan,dan ceking (kurus)nya badan. Maka olahraga dibutuhkan oleh muslim dan muslimah DALAM BATAS-BATAS SYARIAT.
Fatawa almar’atul muslimah lil imaamil wadi’iy no.418
fatwa Syaikh Sholih Al Utsaimin -rahimahullah-
Pertanyaan :
kami tinggal di sebuah kompleks perumahan di salah satu kota. Dan pada kompleks ini terdapat klub untuk wanita yang terdapat di dalamnya kolam renang,dan sauna (mandi uap). Maka apa hukum perginya wanita ke klub ini dan apa yang wajib bagi para suaminya?
dan kami telah menasehati sebagian para lelaki dan mereka mengatakan : aurat wanita sesama wanita adalah dari pusat sampai lutut,dan istri-istri kita mereka memakai pakaian yang syar’i ketika melakukan renang. Perlu diketahui wahai syaikh,bahwa pakaian-pakaian ini menampakkan bentuk aurat wanita.
kami berharap anda berkenan menjawab pertanyaan ini dengan dalil-dalil yang syar’i semoga Allah senantiasa menjaga anda ?
Jawaban :
nasehatku bagi para saudaraku untuk tidak memperkenankan wanita-wanita mereka untuk memasuki klub-klub renang atau olahraga, karena Nabi -shalallahu ‘alaihi wa sallam- mendorong para wanita untuk mereka tetap berdiam di rumah-rumah mereka,beliau bersabda dalam keadaan beliau membicarakan tentang kehadiran para wanita di masjid-masjid yang merupakan tempat ibadah dan ilmu syar’i : “janganlah kalian melarang hamba-hamba wanita Allah dari masjid-masjid Allah, dan rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.” yang demikian itu dalam rangka merealisasikan firman Allah Ta’ala :  “Dan hendaknya mereka (para wanita) tetap berada di rumah-rumah mereka.”
Kemudian,seorang wanita yang terbiasa melakukan hal itu akan memiliki ketergantungan yang besar dengannya karena kuatnya kecenderungannya, dan pada saat seperti ini ia pun akan tersibukkan dari urusan-urusan yang penting dalam agama dan dunianya,dan yang selalu menjadi pembicaraan hati dan lisannya adalah tentang pertemuan-pertemuan tersebut.
kemudian apabila wanita melakukan perkara seperti itu,maka akan menjadi sebab tercabutnya rasa malu dari dirinya. Dan apabila rasa malu tercabut dari diri seorang wanita,maka jangan ditanya tentang jeleknya akibat yang ditimbulkannya kecuali yang dikaruniai Allah keistiqomahan yang bisa mengembalikan kepadanya rasa malunya yang ia terlahir dengannya.
Dan aku ketika mengakhiri jawabanku ini,aku mengulangi nasehat untuk para saudaraku yang beriman untuk melarang wanita-wanita mereka dari anak-anak perempuan,saudari-saudari,dan para istri atau selain mereka dari wanita-wanita yang dibawah perwaliannya,agar mereka tidak masuk ke dalam klub-klub ini.
Dan aku memohon kepada Allah Ta’ala untuk menganugerahkan taufik dan penjagaan kepada semua dari sesatnya berbagai fitnah,sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.
والحمد لله رب العالمين وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين .
Fatawa Syaikh Sholih Al Utsaimin kepada Majalah Ad dakwah ed.1765/54 melalui : www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=35215
ummu hudzaifah as samarindiyyah -ghofarallahu laha-
ash shalihah
http://salafy.or.id/blog/2015/07/30/muslimah-dan-olahraga/
•┈┈┈┈┈┈┈••••🍃🍃💐🍂🍂••••┈┈┈┈┈┈┈•
┏===========✍🏻===========┓
  📋 BELAJAR MANHAJ SALAF  📋       
           ~ Channel & Whatsapp ~          
┗===========✍🏻===========┛
📕 Berbagi Faedah Ilmu Syar'i sesuai  KITABULLOH wa SUNNAH
dalam meniti AL-HAQ