Dalam sebuah potongan hadits tentang hak seorang muslim atas muslim lainnya, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
“Jika ia meminta nasehat nasehatilah dia” (HR. Muslim)
Pembaca yang budiman, nasehat-menasehati merupakan salah satu hak seorang muslim atas muslim lainnya. Hal ini sebagaimana yang disebutkan pada hadits di atas.
Perlu diketahui, lafadz hadits (artinya) “Jika ia meminta nasehat” tidak berarti anjuran memberi nasehat hanya berlaku jika kita diminta untuk memberi nasehat saja.
Bahkan dalam suatu kondisi, wajib bagi kita menasehati saudara kita meskipun ia tidak minta dinasehati.
Misalnya, kita mendapati saudara kita memiliki penyimpangan-penyimpangan pada akidahnya. Dalam kondisi ini wajib bagi kita untuk menasehatinya meski tidak diminta untuk menasehati. Karena yang demikian itu adalah ibadah amar ma’ruf nahi mungkar yang diwajibkan bagi seluruh kaum muslimin.
Wallahu a’lam
http://mahad-assalafy.com/2016/11/08/nasehatilah-saudaramu/
•┈┈••••○○❁💎🖌💎❁○○••••┈┈•
┏━━━━━❃❀❃🎀❃❀❃━━━━━┓
📝 BELAJAR MANHAJ SALAF 📝
~ Channel Telegram & Whatsapp ~
┗━━━━━❃❀❃🎀❃❀❃━━━━━┛
📕❁ Berbagi Faedah Ilmu Syar'i sesuai KITABULLAH & SUNNAH sebagai bekal meniti AL-HAQ ❁📌
http://telegram.me/belajarmanhajsalaf
http://bit.ly/belajarmanhajsalaf
🌐 Situs kami :
http://wa-bms.blogspot.co.id
http://assalafiyyat.blogspot.co.id
http://muslimahsalafiyat.blogspot.co.id
•┈┈••••○○❁💎🖌💎❁○○••••┈┈•