Al-Ustadz Abdurrahman Dani
Waktu terus berjalan. Seiring dengan perkembangan zaman, perubahan-perubahan pun banyak terjadi terhadap lingkungan dan peradaban manusia. Zaman pun semakin menjauh dari zaman terbaik secara mutlak, yaitu zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum.
Lantas, apakah berarti zaman kita dan setelahnya lebih baik dari sebelumnya?
Apabila dilihat dari sisi dunia, seperti perkembangan teknologi dan semisalnya, amatlah pesat. Akan tetapi, kenyataan tersebut berbanding terbalik dengan sisi agama.
Al-Imam al-Bukhari berkatat dalam Shahih-nya,
عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ عَدِي قَالَ: أَتَيْنَا أَنَسٌ بْنُ مَالِكٍ فَشَكَوْنَا إِلَيْهِ مَانُلْقِى مِنَ الْحَجَّاجِ فَقَالَ: اِصْبِرُو فَإِنَّهُ لَا يَأْتِي عَلَيْكُمْ زَمَانٌ إِلَّا الَّذِي بَعْدَهُ شَرٌّ مِنْهُ حَتَّى تَلْقَوا رَبَّكُمْ سَمِعْتُهُ مِنْ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Dari az-Zubair bin ‘Adi,ia berkata, ‘Kami telah mendatangi Anas bin Malik dan kami mengeluhkan apa yang kami dapati dari al-Hajjaj[1]. Beliau berkata, ‘Bersabarlah kalian karena sesungguhnya tidak akan datang pada kalian sebuahzaman kecuali yang setelahnya lebih buruk, sampai kalian bertemu dengan Rabb kalian. Aku mendengarnya (hadits ini) dari Nabi kalian `’.”
Buruknya zaman yang setelahnya bisa berupa banyaknya fitnah, baik peperangan maupun pembunuhan, semakin jauhnya manusia dari syariat Islam, dan tenggelamnya umat dalam berbagai kemaksiatan. Di antara kemaksiatan yang paling banyak terjadi di muka bumi ini adalah perzinaan. Bahkan, tidak jarang kita dapati hal tersebut di negeri kita sendiri yang dijuluki negeri dengan penganut agama Islam terbesar di dunia.
Musuh-musuh Islam sangat cemburu dengan kondisi penganut agama Islam yang terbanyak ini. Mereka pun melakukan strategi penghancuran Islam tanpa peperangan, yaitu dengan merusak wanita-wanita negara ini, baik melalui dunia maya—seperti televisi, jaringan internet, handphone—maupun dunia nyata yang tampak dihadapan kita. Jika kebanyakan wanita rusak, rusaklah pula laki-laki sehingga akhirnya akan merusak tatanan kemasyarakatan negeri tersebut.
Nenek moyang negara kita ini telah berjuang untuk menutup aurat mereka. Akan tetapi, generasi muda sekarang justru berlomba membuka aurat mereka, selain wanita-wanita yang diberi hidayah dan rahmat dari Allahsubahanallahu wa ta’ala.Karena itu, hampir setiap hari kita dapati berita di media-media tentang pemberitaan kasus pelecehan seksual, perzinaan, dan pemerkosaan. Wallahul musta’an.
Di antara sebab terbesar dari kasus-kasus tersebut adalah semakin maraknya ajang ikhtilath (campur baur laki-laki dan wanita), dan semakin banyaknya wanita yang berpakaian minim dan mengumbar aurat. Kalau kita mau membahas sebab-sebab perzinaan dan perkosaan, niscaya satu edisi majalah ini tidaklah cukup. Karena itu, kita akan membahas salah satu dari sekian banyak sebabnya, yaitu tiadanya hijab yang syar’i.
Dalil-Dalil Wajibnya Berhijab dan Larangan Bertabarruj (Bersolek-Molek)
Diantara dalil-dalilnya adalah:
1. Dari Al-Qur’an:
فَلَا تَخۡضَعۡنَ بِٱلۡقَوۡ
“Maka janganlah kamu merendahkan suara ketika berbicara.”
Larangan untuk merendahkan ucapan, yaitu melembutkan (suara) ketika berbicaradengan laki-laki, adalah dalil yang paling menunjukkan bahwa wajibnya berhijab bagi wanita
min babil ‘aula[2]. (
Hirasatul Fadhilah:36)
وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
“Dan hendaklah kalian tetap di rumah-rumah kalian.”
Oleh karena itu, wanita harus tetap di rumah dan tidak keluar kecuali apabila ada kebutuhan.Dalam hal ini rumah menjadi hijab baginya dari pandangan orang asing.
وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِٱلۡأُولَىٰۖ
“Janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.”
- Ayat al-Hijab (surat al-Ahzab:53),
وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَٰعٗا فَسَۡٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ وَقُلُوبِهِنَّۚ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari balik tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.”
Perintah ini tidaklah khusus berlaku pada zaman sahabiyah atau untuk orang Arab saja, seperti yang diyakini oleh sebagian orang. Ayat ini berlaku umum, untuk mereka (istri-istri Nabi n) dan para wanita yang setelah mereka di muka bumi ini.
- Surat an-Nur:30—31, yang artinya,
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; hal itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra meraka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka,atau putra-putra saudara wanita mereka, wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman semoga kalian beruntung’.”
2. Dari as-Sunnah
Diantara dalilnya adalah sebagai berikut.
- Hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha,
“Semoga Allah merahmati wanita muhajirat yang pertama. Ketika Allah menurunkan ayat, ‘Hendaknya para wanita membentangkan kerudung-kerudung mereka di atas dada-dada mereka.’mereka langsung menyobek pakaian bawah (muruth) mereka kemudian berkerudung dengannya.” (HR. al-Bukharisecara mu’allaqno. 4758)
- Hadits Uqbah bin ‘Amir al-Juhaniz,
“Hati-hati kalian dari masuk pada wanita.” (Muttafaqun ‘alaih)
Al-Allamah asy-Syinqithit mengatakan, “Hadits shahih ini menunjukkan dengan jelas tentang peringatan keras dari masuk pada kaum wanita. Hadits inijuga menjadi dalil yang gamblang tentang larangan masuk kepada mereka, dan (tidak) ada pertanyaan kecuali dari belakang hijab.” (al-Adhwa’, 6/592—593)
- Hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhum,
“Wanita adalah aurat. Jikadia keluar (dari rumahnya), setan akan memperindahnya (pada pandangan lelaki, -ed).” (HR. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan at-Tirmidzi, dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam al-Irwa’no. 273.Lihat pulaash-Shahihul Musnad karya asy-Syaikh Muqbil no. 863)
- Masih banyak hadits yang lainnya.
Keutamaan dan Keuntungan Berhijab
Diantara keutamaan dan keuntungan berhijab ialah sebagai berikut.
- Menjaga kehormatan.
- Menyucikan hati, sebagaimana halnya firman Allah subhanallahu wa ta’ala
وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَٰعٗا فَسَۡٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ وَقُلُوبِهِنَّۚ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (al-Ahzab:53)
- Hijab menjadi kemuliaan.
- Hijab menjaga rasa malu.
- Hijab menjadi penutup (aurat).
- Hijab mencegah perilaku bersolek dan campur baur dengan laki-laki.
- Hijab memutus keinginan dan pemikiran syahwat setan.
- Hijab menjaga kekuatan melawan zina.
- Hijab termasuk akhlak yang mulia dan menunjukkan martabat yang tinggi.
- Hijab menjaga dari rasa cemburu.
(Hijab al-Mar’ah al-Muslimah hlm. 64—67)
Akibat Berhias dan Solek-Molek Bukan untuk Suami
Pengaruh bersolek-molek diantaranya:
- Termasuk perbuatan maksiat terhadap Allah subhanallahu wa ta’ala
- Termasuk salah satu dosa besar yang membinasakan.
- Termasuk sifat penghuni neraka.
- Termasuk kejelekan dan perbuatan kemunafikan.
- Termasuk perbuatan keji dan pintu pembuka perbuatan keji lainnya.
- Termasuk pengantar pada perbuatan zina.
- Pembuka tabir dan penyebab kekacauan.
- Bersolek-molek adalah kejahatan besar dan dosanya besar.
- Bersolek-molek menyerupai perbuatan Yahudi dan Nasrani.
Adapun akibat dan kerusakan yang ditimbulkan diantaranya:
- Membuka peluang terjadinya zina karena mata yang memandang wanita yang bersolek.
- Menghilangkan rasa cemburu.
- Menimbulkan banyak kejahatan.
- Merusak akhlak para pemuda.
- Memudahkan terjadinya kemaksiatan.
- Menghilangkan kepercayaan antara suami dan istri.
- Memperbesar peluang perceraian.
- Memperbanyak gangguan yang terjadi pada wanita.
- Membantu tersebarnya kekejian.
- Memudahkan terjadinya perzinaan walau hanya zina mata.
- Membuka peluang terjadinya kemaksiatan karena tidak menundukkan pandangan.
- Menyebabkan turunnya musibah yang merata.
(Hijab al-Mar’ah al-Muslimah hlm. 70—71)
[2]Suara gelang kakinya saja menyebabkan godaan syahwat, terlebih lagi suara wanita, dan terlebih lagi wajah, rambut, leher, dada, paha, dan kakinya. Karena itu, sangat wajib baginya untuk berhijab.(lihat berkaitan dengan tulisan sebelumnya pada Ahkam al–Qur’an, 3/471)
http://qonitah.com/indahnya-berhijab/