Ensiklopedia Fiqh
✂ AL QOZA ( Model potong rambut ) .
MACAM2NYA DAN HUKUMNYA .
Pertanyaan : Apa hukum Qoza’ …?
Jawab : ” QOZA’ adalah mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagiannya ” .
MACAM2NYA
- Mencukur sebagian tidak rata .
Contoh : mencukur dari samping kana , dan dari ubun2 , dan dari samping kiri .
- Mencukur tengahnya dan membiarkan samping2nya .
- Mencukur samping2nya dan membiarkan tengahnya .
Berkata Ibnul Qiyyim Rohimahulloh : Seperti yang dilakukan oleh orang2 rendah .
- Mencukur bagian ubun2 dan membiarkan yang lainnya .
HUKUMNYA
AL QOZA’ dengan semua modelnya dibenci .
Beliau sholallohu alaihi wasalaam pernah melihat seorang anak dicukur sebagian kepalanya .
Maka beliaupun menyuruh agar dicukur semua atau dibiarkan semua .
Namun jika nyatanya QOZA’ ini menyerupai orang2 kafir maka hukumnya harom , karena menyerupai mereka harom .
Karena beliau berkata : ” Barang siapa yang menyerupai gaya suatu kaum maka dia termasuk bagian mereka ” .
Alih bahasa : ” Abul hasan Al Wonogiry hafizhahullah
WA TIC Tholibul ilmi cikarang
———————-
إتباع الستة
♨ Ittiba’us Sunnah