HUKUM MERUNDUK DALAM SHALAT
Pertanyaan:
Seseorang sedang melaksanakan shalat Dzuhur, lalu saputangannya jatuh dalam keadaan dia berdiri, kemudian ia merunduk dan mengambil saputangan itu. Apakah shalatnya batal karena gerakan ini?
Ya, shalatnya batal karena gerakan ini, karena apabila dia ruku’, merunduk sampai pada posisi ruku’ maka ia telah menambah satu ruku’ (dalam sholatnya). Namun apabila dia tidak mengetahui (hukum ini) maka tidak mengapa baginya dengan dalil keumuman firman Allah ta’ala:
Oleh karena itu apabila sapu tanganmu atau kuncimu jatuh dalam keadaan engkau masih berdiri shalat, maka biarkanlah sampai engkau dapat meraihnya ketika sujud. Atau ambillah dengan kakimu kemudian genggamlah dengan tangan.
Adapun apabila seseorang merunduk kemudian mengambilnya dengan posisi yang lebih dekat ke posisi ruku’ daripada posisi berdiri maka ini tidak boleh.
Sumber: Sisilah Al Liqa Asy Syahri.
السؤال:
•الشيخ محمد صالح العثيمين رحمه الله
المصدر: سلسلة اللقاء الشهري > اللقاء الشهري [37]
SLN
———————-
إتباع الستة