.

Yang Terbaru

Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah PISAH RUMAH DENGAN SUAMI

PISAH RUMAH DENGAN SUAMI

PISAH RUMAH DENGAN SUAMI
Saya seorang perempuan berusia 60 tahun dengan sembilan anak. Lima tahun lalu, terjadi masalah antara saya dan suami saya hingga saya keluar dari tempat tinggal saya. Salah seorang anak saya menyewa rumah lain untuk tempat tinggal saya. Saya pun tinggal di rumah tersebut bersama anak-anak saya. Suami saya lalu menikah lagi dengan perempuan lain dan memiliki beberapa anak darinya. Saya tidak meminta dia menjatuhkan talak kepada saya. Dia pun tidak berusaha membuat saya kembali ke rumahnya. Apakah saya berdosa apabila hidup seperti itu, jauh dari rumah suami tanpa ada talak darinya? Apakah aku berdosa apabila keluar untuk umrah tanpa izinnya? Atau dosa apakah yang saya tanggung? 
Jawab:
Apabila Anda yang salah, Anda berdosa dan teranggap melakukan nusyuz terhadap suami Anda. Hendaknya Anda bertobat dan meminta keridhaan suami Anda. Apabila suami Anda yang salah, Anda tidak berdosa.
Wabillahi at-taufiq wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam. 
(Fatawa al-Lajnah 19/391, pertanyaan ke-5 dari fatwa no. 18767)
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil Ketua: Abdul Aziz alu asy-Syaikh
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Shalih al-Fauzan, Bakr bin Abdillah Abu Zaid
http://asysyariah.com/fatawa-al-marah-al-muslimah-edisi-97/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :