WEWANGIAN UNTUK HILANGKAN BAU BADAN
Dalam hadits yang mulia disebutkan larangan bagi wanita memakai wangi-wangian dan harum-haruman yang semerbak (saat keluar rumah), khususnya (disebutkan dalam hadits) saat keluar menuju ke masjid. Apakah dibolehkan wanita memakai wangi-wangian untuk mengurangi aroma tidak sedap dari tubuhnya yang tidak bisa hilang dengan sekedar memakai sabun?
Jawab:
Hukum asalnya, wanita tidak boleh memakai minyak wangi yang menebarkan aroma semerbak ketika hendak keluar dari rumahnya. Sama saja, apakah keluarnya menuju ke masjid atau selain ke masjid. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian keluar (dari rumahnya) dan melewati suatu kaum (lelaki) agar mereka mencium wanginya, maka wanita tersebut adalah pezina, dan seluruh mata (yang memandang) itu adalah mata yang berzina.” (HR. Ahmad [4/394], an-Nasa’i, dan al-Hakim dari Abu Musa radhiallahu ‘anhu)
Selain itu, sepanjang yang kami ketahui, tidak ada bau pada tubuh yang tidak bisa dihilangkan dengan sabun sehingga harus memakai wangi-wangian setelah membasuh tubuh. Di sisi lain, wanita tidaklah dituntut untuk pergi ke masjid, justru shalatnya di rumahnya lebih baik baginya daripada shalatnya di masjid.”
(Fatwa no. 2036, 17/124—125)
http://asysyariah.com/fatawa-al-marah-al-muslimah-edisi-97/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :