.

Yang Terbaru

JENAZAH PEREMPUAN DITUTUPI KAIN (ABAYA) KETIKA DITURUNKAN KE KUBURAN

JENAZAH PEREMPUAN DITUTUPI KAIN (ABAYA) KETIKA DITURUNKAN KE KUBURAN


Al-Ustadz Abu Fadhl Fauzan
Tanya:
Ketika menurunkan jenazah wanita ke liang lahadnya, sebagian orang menutupi jenazah tersebut dengan kain sehingga jenazah tidak terlihat oleh orang-orang. Apa hukum hal itu?
Dijawab oleh asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah :
Ini termasuk tindakan yang dilakukan dan disukai oleh para ulama. Mereka berpendapat bahwa tindakan ini lebih menutupi jenazah. Sebab, ketika jenazah diturunkan ke lahadnya tanpa penutup, terkadang tersingkap (tubuhnya). Akan tetapi, masyarakat di tempat kami, di Unaizah, meletakkan jenazah dengan kain tersebut lalu menarik kain sedikit demi sedikit. Setiap kali meletakkan sebuah bata (di Indonesia papan, –pent.), mereka melepas kain tersebut sehingga dengan cara ini jenazah tetap tertutup.
(Fatawa al-Mar’ah hlm. 211)
http://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-16/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :