Menulis Lafal Allah pada Perhiasan Emas
Pertanyaan 3:
Kami memiliki perhiasan berbentuk hati yang bertuliskan nama Allah. Perhiasan ini diminati oleh orang-orang Arab dan non Arab dari berbagai jenis bangsa. Kami terkadang mengingatkan orang-orang Arab mengenai keharaman membawanya ke dalam kamar mandi. Mohon penjelasan mengenai hukum menjual barang ini.
Jawaban 3:
Jual beli perhiasan emas yang bertuliskan lafal Allah hukumnya tidak boleh. Namun boleh jika sudah dihapus.
Sebelumnya, pertanyaan serupa pernah dilayangkan kepada Komite, sehingga dikeluarkan fatwa nomor2077 yang isinya:
Bahwa perhiasan ini bertuliskan lafal Allah untuk dipakai oleh para perempuan muslimah di dada mereka seperti halnya orang-orang Nasrani memakai perhiasan bergambar salib dan perempuan Yahudi yang menggunakan bintang David. Memperhatikan bahwa penggunaan benda yang bertuliskan lafal Allah terkadang bertujuan untuk menolak bala atau menarik kemaslahatan, atau untuk selain tujuan tersebut. Selain itu, penggunaan perhiasan ini dapat menimbulkan pelecehan terhadapnya, seperti tertidur di atasnya, dan memakainya di tempat-tempat yang dilarang untuk membawa benda yang mengandung nama Allah.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka Komite memberikan pandangan bahwa tidak boleh menggunakan perhiasan emas yang bertuliskan lafal Allah, guna menjauhi sikap menyerupai kaum Nasrani dan Yahudi yang terlarang bagi kaum muslimin. Ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal haram dan menjaga lafal Allah dari tindakan pelecehan. Selain itu juga terdapat larangan umum untuk mengalungkan jimat-jimat.