Al-Ustadz Abu Fadhl Fauzan
Tanya:
Apakah wanita bisa dianggap sebagai mahram bagi wanita ajnabiyyah ketika safar dan yang semisalnya, ataukah tidak?
Dijawab oleh asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah :
Wanita tidak bisa menjadi mahram untuk wanita yang lain. Mahram itu hanya dari kalangan pria yang diharamkan menikahi si wanita, apakah dengan sebab nasab, seperti ayahnya atau saudaranya, atau dengan sebab yang mubah, seperti suami, ayah suami, dan putra suami, atau seperti ayah susu dan saudara-saudara susuan, dan sebagainya.
Tidak boleh seorang pria berduaan dengan seorang wanita ajnabiyyah, dan tidak boleh pula safar bersamanya. Hal ini berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Tidak boleh seorang wanita safar kecuali harus bersama mahramnya.”
(Muttafaq ‘alaihi)
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita karena setanlah yang menjadi pihak ketiga.”
(HR. al-Imam Ahmad dan selainnya dari hadits ‘Umar dengan sanad yang shahih)
Wallahu waliyyut taufiq.
(Fatawa al-Mar’ah hlm. 187)
http://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-16/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :