.

Yang Terbaru

SEORANG WANITA MENUNAIKAN HAJI BERSAMA SEROMBONGAN WANITA

SEORANG WANITA MENUNAIKAN HAJI BERSAMA SEROMBONGAN WANITA


Al-Ustadz Abu Fadhl Fauzan
Tanya:
Apakah boleh bagi saya mengutus pembantu wanita saya untuk menunaikan kewajiban haji bersama sekelompok wanita melalui travel tertentu yang mengurusi pemberangkatan jemaah haji?
Dijawab oleh asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah:
Tidak boleh seorang wanita safar untuk haji atau untuk selainnya, kecuali bersama mahramnya, baik dia seorang pembantu maupun bukan. Hal ini berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيْرَةَ يَوْمَيْنِ إِلَّا مَعَ ذِى مَحْرَمٍ
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan safar sejarak perjalanan dua hari, kecuali harus bersama mahramnya.”
Sekelompok wanita tidak bisa menggantikan mahram. Begitu pula kelompok-kelompok bimbingan haji, tidak bisa menggantikan wajibnya keberadaan mahram bagi wanita di dalam safarnya. Hal tersebut tidak mengeluarkannya dari larangan yang disebutkan dalam banyak hadits.
(Fatawa al-Mar’ah hlm. 188)
http://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-16/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :