Hukum Sikap Basa-Basi
HUKUM SIKAP BASA-BASI
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Pada sebagian kondisi kami dituntut bersikap basa-basi dengan tidak mengatakan yang sebenarnya. Apakah hal ini teranggap jenis kedustaan?
Jawaban:
Hal ini memiliki perincian:
➡Apabila sikap basa-basi mengakibatkan ditentangnya al-haq (kebenaran) karenanya atau mengokohkan kebatilan maka tidak boleh berbasa-basi.
➡Adapun apabila sikap basa-basi tidak mengakibatkan suatu yang batil, dan hanya merupakan kalimat baik yang memiliki kesopanan dan tidak mengandung persaksian yang tidak benar terhadap seseorang serta tidak menjatuhkan al-haq seseorang, maka saya tidak mengetahui adanya larangan pada hal itu.
http://www.binbaz.org.sa/fatawa/1785
📁http://bit.ly/al-ukhuwwah
http://www.ilmusyari.com/2016/03/hukum-sikap-basa-basi.html