KADO KETIGA : FATWA-FATWA SEPUTAR PERHIASAN WANITA
AL FATWA FI ZIINAH BINTU HAWA |
Karya: Ummu Salamah As Salafiyah Al ‘Abbasiyah Hafizhahallahu Ta’ala
Perhiasan Rambut
Rambut termasuk ni’mat dari ni’mat-ni’mat Allah Subhaanahu wa Ta’ala kepada seorang hamba dan dia merupakan tanda keindahan dan kebagusan. Tanpanya terhitung cacat atau kurang pada seorang hamba, sebagaimana diriwayatkan oleh dua Syaikh (Al-Bukhari dan Muslim) dalam kisah tiga orang dari Bani Israel seorang yang kusta, botak, dan buta, kemudian Allah Ta’ala menguji mereka dengan mengutus malaikat menemui mereka –dan didalamnya- Kemudian malaikat itu mendatangi orang yang berkepala botak dan bertanya kepadanya; “Apa yang paling kamu sukai?”. Orang ini menjawab; “Tumbuh rambut yang bagus dan penyakit ini pergi dariku yang karenanya manusia menjauh dariku”. Beliau melanjutkan: “Maka malaikat itu mengusap kepala orang ini hingga hilang dan berganti dengan rambut yang bagus…” al-hadits.
Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan untuk memuliakan (merawatnya, pent), membersihkan dan menyisirnya dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ
“Barangsiapa mempunyai rambut hendaklah ia memuliakannya (merawat).” [As-Silsilah Ash-Shahihah hal. 500]
Akan tetapi, hendaknya tidak dijadikan sebagai kebiasaan sehingga menyibukkannya dari perkara-perkara agamanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا يَغْتَسِلُ الرَّجُلُ مِنْ فَضْلِ امْرَأَتِهِ وَلَا تَغْتَسِلُ بِفَضْلِهِ وَلَا يَبُولُ فِي مُغْتَسَلِهِ وَلَا يَمْتَشِطُ فِي كُلِّ يَوْمٍ
“Janganlah seorang laki-laki mandi dengan air sisa dari istrinya, dan janganlah seorang istri mandi dengan sisa air suaminya dan janganlah dia kencing pada tempat mandinya, dan janganlah menyisir setiap hari.” [HR. Al-Imam Ahmad dengan sanad yang shahih, dan Syaikh kami (Muqbil) rahimahullah telah mengelompokkan hadits tersebut dalam Al-Jami’ Ash-Shahih no. 2833].
Tidak Disukai Menyisir (Rambut) Setiap Hari :
Berkata Ibnul Qoyyim dalam Tahdzib As-Sunan: “Maka sesungguhnya seorang hamba diperintahkan untuk memuliakan (merawat) rambutnya dan dilarang dari berlebih-lebihan dalam bersenang-senang dan bernikmat-nikmat (dengan rambutnya). Hendaknya dia merawat rambutnya dan tidak menjadikan kesenangan dan bernikmat-nikmat dengan rambutnya sebagai kebiasaannya, akan tetapi dia menyisir rambut berselang hari, ini lebih utama sebagaimana apa yang terkandung dalam dua hadits itu, dan hanyalah Allah yang memberikan taufik. [Selesai dari Hasyiyah ‘Aunul Ma’bud: 11/147].
Dan berkata Ibnu Baththal: “At-tarjiil: menyisir rambut kepala dan jenggot dan meminyakinya, dan ini merupakan bagian dari kebersihan. Sungguh syari’at telah menganjurkan untuk mengerjakannya. Allah ta’ala berfirman:
{ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ }
“pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid” [QS. Al-A’raf: 31]
Adapun hadits yanga melarang dari menyisir rambut kecuali berselang hari -yakni hadits yang baru saja disebutkan- maka yang diinginkan adalah meninggalkan berlebih-lebihan dalam bersenang-senang (dengan rambutnya). Telah diriwayatkan oleh Abu Umamah bin Tsa’labah beliau meriwayatkan secara marfu’:
الْبَذَاذَةُ مِنْ الْإِيمَانِ
“Kesederhanaan adalah bagian dari iman.” Selesai sampai disini (perkataan Ibnu Baththal, pent).
Berkata Al-Hafizh: “dan dia adalah hadits yang shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud. “Al-Badzadzah” – adalah penampilan yang sederhana, dan yang diinginkan dengannya disini adalah meninggalkan berlebih-lebihan dalam berpakaian dan rendah diri padanya, padahal dia mampu, bukan karena mengingkari ni’mat Allah Ta’ala. Selesai [Fathul Baari: 5926].
Dan diantara sunnah-sunnah menyisir rambut adalah hendaknya dengan tangan kanan dan memulai dari samping kanan : Diriwayatkan oleh Al-Bukhari [168] dan Muslim [268] dalam kitab Shahih mereka dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suka memulai dari sebelah kanan saat mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan selainnya. Berkata Al-Hafizh: “dan memulai dari sebelah kanan ketika menyisir rambut adalah memulai dari sebelah kanan dan melakukannya dengan tangan kanan”. [Al-Fath; 5926].
Alih bahasa: Ummu ‘Ubaidah Ruqayyah bintu Jamal Djohar Al Ambuniyah_17 Dzulhijjah1435/11 Oktober 2014_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah. |
——————————————————–
http://pelajaranforumkis.com/2014/10/25/kado-ketiga-fatwa-fatwa-seputar-perhiasan-wanita/#more-894
•❁┈┈┈┈┈••••🍃🌹💐🌹🍂••••┈┈┈┈┈❁•
┏============✍🏻============┓
📋BELAJAR MANHAJ SALAF📋
✿ Channel & Whatsapp ✿
┗============✍🏻============┛
📕❁ Berbagi Faedah Ilmu Syar'i sesuai KITABULLOH wa SUNNAH
dalam meniti AL-HAQ ❁📌
http://telegram.me/belajarmanhajsalaf
http://bit.ly/belajarmanhajsalaf
🌐 Situs kami :
http://wa-bms.blogspot.co.id
http://assalafiyyat.blogspot.co.id
http://muslimahsalafiyat.blogspot.co.id
🌠•❁Dapatkan artikel-artikel terbaru ilmu Syar'i pada situs kami di atas,
semoga bermanfaat ❁•🌠
•❁┈┈┈┈┈••••🍃🌹💐🌹🍂••••┈┈┈┈┈❁•