.

Yang Terbaru

KADO KEDUA : FATWA-FATWA SEPUTAR PERHIASAN WANITA

FATWA-FATWA SEPUTAR PERHIASAN WANITA

KADO KEDUA : FATWA-FATWA SEPUTAR PERHIASAN WANITA
AL FATWA FI ZIINAH BINTU HAWA
Karya: Ummu Salamah As Salafiyah Al ‘Abbasiyah Hafizhahallahu Ta’ala
KECINTAAN WANITA TERHADAP PERHIASAN
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
{أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ}
“Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran” [QS: Az Zukhruf: 18].
Berkata Ibnu Abdil Barr: “Dahulu dikatakan bahwa akal seorang perempuan ada pada kecantikannya dan kecakapan seorang laki-laki ada pada akalnya” [Bahjatul Majalis (3/7)].
Dan telah diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam (Ath Thabaqat 2/364) dengan sanad yang shahih bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata kepada Abu Hurairah: Sesungguhnya engkau telah (banyak) meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hadits yang mana aku tidak pernah mendengarnya darinya, maka Abu Hurairah berkata:  “Wahai ibu, cermin dan celak telah menyibukkanmu sedangkan aku, tidak ada sesuatupun yang menyibukkanku darinya”
Dan dalam Shahih Al-Bukhari [No. 2628] dari Aiman Al-Makki dia berkata: “Aku menemui ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dan dia mengenakan daster kain yang tebal seharga lima dirham, ia berkata: “Angkatlah pandanganmu kearah budakku, lihatlah padanya bahwa ia menyombongkan diri dengan memakainya di rumah, dan sungguh dahulu aku memiliki daster pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka tidak ada seorang wanita pun di Madinah yang akan dirias untuk acara pernikahan kecuali dia mengutus padaku untuk meminjamnya”
Dan dalam Shahih Muslim [No. 2144] pada “Kitab keutamaan-keutamaan” dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
“Pada suatu ketika seorang putra Abu Thalhah dari istrinya yang bernama Ummu Sulaim, meninggal dunia. Kemudian Ummu Sulaim berkata kepada keluarganya; ‘Janganlah kalian memberitahukan kepada Abu Thalhah tentang anaknya hingga saya sendiri yang akan memberitahukannya.”
Anas berkata; “Tak lama kemudian tibalah Abu Thalhah. Seperti biasa, Ummu Sulaim menghidangkan makan malam untuk suaminya. Lalu Abu Thalhah makan dan minum. Kemudian Ummu Sulaim mulai berhias Iebih cantik daripada hari biasanya hingga Abu Thalhah menggaulinya. Setelah mengetahui bahwasanya Abu Thalhah telah merasa puas dan lega, maka Ummu Sulaim berkata;
‘Wahai Abu Thalhah, bagaimana menurut pendapat engkau apabila ada sekelompok orang memberikan pinjaman kepada suatu keluarga, kemudian ternyata pinjaman tersebut mereka minta kembali. Apakah boleh keluarga itu menolak permintaannya? Abu Thalhah menjawab; “tidak boleh!” Lalu Ummu Sulaim berkata; “Maka demikian dengan anak kita, ketahuilah bahwasanya anak kita yang tercinta telah diminta oleh Dzat yang telah mencipta dan memilikinya. Oleb karena itu. relakanlah kematian putera kita tersebut”. Abu Thalhah marah (mendengar berita yang disampaikan istrinya itu). Lalu ia pun berkata kepada istrinya; “Mengapa kamu tidak memberitahukanku terlebih dahulu berita ini? Tetapi kamu malah memberitahukannya kepadaku setelah aku menggaulimu.’
Keesokan harinya Abu Thalhah pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menceritakan kepada beliau tentang apa yang telah terjadi pada keluarganya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Semoga Allah memberkahi kalian berdua dalam menjalani malam kalian.”
Anas berkata; maka Ummu Sulaim pun hamil………. dst.
Yang menjadi sisi pendalilan (dari hadits ini) adalah perkataannya: “Ummu Sulaim mulai berhias Iebih cantik daripada hari biasanya” yang mana hal ini sudah menjadi kebiasaannya, namun pada hari tersebut dia berhias hanyalah bertujuan menyembunyikan kematian anaknya dari Abu Thalhah pada permulaan malam, agar sang suami bisa beristirahat dengan enak tanpa ada kesedihan.
Silahkan lihat Syarah Shahih Muslim karya Al Imam An Nawawi.
Alih bahasa: Ummu Ubaidah Ruqayyah bintu Djamal Djohar Al Ambuniyyah. Sabtu, 17 Dzul Qa’dah 1435/ 13 September 2014_Darul Hadits Al Fiyusy_harasahallah
http://pelajaranforumkis.com/2014/09/13/kado-kedua-fatwa-fatwa-seputar-perhiasan-wanita/#more-725

•❁┈┈┈┈┈••••🍃🌹💐🌹🍂••••┈┈┈┈┈❁•

┏============✍🏻============┓
     📋BELAJAR MANHAJ SALAF📋
         ✿ Channel & Whatsapp ✿
┗============✍🏻============┛

📕❁ Berbagi Faedah Ilmu Syar'i sesuai  KITABULLOH wa SUNNAH
dalam meniti AL-HAQ ❁📌

http://telegram.me/belajarmanhajsalaf
http://bit.ly/belajarmanhajsalaf
🌐 Situs kami :
http://wa-bms.blogspot.co.id
http://assalafiyyat.blogspot.co.id
http://muslimahsalafiyat.blogspot.co.id
🌠•❁Dapatkan artikel-artikel terbaru ilmu Syar'i pada situs kami di atas,
semoga bermanfaat ❁•🌠

•❁┈┈┈┈┈••••🍃🌹💐🌹🍂••••┈┈┈┈┈❁•