.

Yang Terbaru

Hukum Mengkhususkan Ziarah Kubur Pada Hari Jum’at

Hukum Mengkhususkan Ziarah Kubur Pada Hari Jum’at


Di dalam kitabnya, Ar-Ruh, Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa mayit bisa mengetahui peziarah yang menziarahinya pada hari Jum’at. Dikhususkan yang demikian pada hari Jum’at saja, dan aku tidak tahu apa dalilnya. Apakah atsar yang menyebutkan permasalahan tersebut shahih atau ada kelemahan padanya?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab:
Adapun atsar yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim, aku juga tidak tahu. Sedangkan pengkhususan ziarah pada hari Jum’at, maka ini tidak ada dasarnya, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,
زوروا القبور فإنها تذكر الموت
“Ziarahilah kubur, karena hal itu bisa mengingatkan kepada kematian.”
Dan telah shahih bahwa beliau pernah menziarahi pemakaman Baqi’ pada malam hari, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Aisyah radhiyallahu anha yang panjang dan terkenal itu.
Atas dasar ini, maka pengkhususan mayit mengetahui peziarah pada hari Jum’at ini tidak ada dasarnya.
Demikian pula ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ashabus Sunan dengan sanad yang dishahihkan oleh Ibnu Abdil Barr, serta disetujui oleh Ibnul Qayyim sendiri dalam Kitab Ar-Ruh, dengan lafazh,
ما من رجل يسلم على مسلم يعرفه في الدنيا إلا رد الله عليه روحه فرد عليه السلام في أي وقت
“Tidaklah ada seseorang yang mengucapkan salam kepada seorang muslim yang ia ketahui di dunia ini kecuali Allah akan kembalikan ruhnya dan kemudian menjawab salamnya kapan pun waktunya.”
Sumber: Liqa’ al-Bab al-Maftuh, asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Di dalam kitabnya, Ar-Ruh, Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa mayit bisa mengetahui peziarah yang menziarahinya pada hari Jum’at. Dikhususkan yang demikian pada hari Jum’at saja, dan aku tidak tahu apa dalilnya. Apakah atsar yang menyebutkan permasalahan tersebut shahih atau ada kelemahan padanya?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab:
Adapun atsar yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim, aku juga tidak tahu. Sedangkan pengkhususan ziarah pada hari Jum’at, maka ini tidak ada dasarnya, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,
زوروا القبور فإنها تذكر الموت
“Ziarahilah kubur, karena hal itu bisa mengingatkan kepada kematian.”
Dan telah shahih bahwa beliau pernah menziarahi pemakaman Baqi’ pada malam hari, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Aisyah radhiyallahu anha yang panjang dan terkenal itu.
Atas dasar ini, maka pengkhususan mayit mengetahui peziarah pada hari Jum’at ini tidak ada dasarnya.
Demikian pula ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ashabus Sunan dengan sanad yang dishahihkan oleh Ibnu Abdil Barr, serta disetujui oleh Ibnul Qayyim sendiri dalam Kitab Ar-Ruh, dengan lafazh,
ما من رجل يسلم على مسلم يعرفه في الدنيا إلا رد الله عليه روحه فرد عليه السلام في أي وقت
“Tidaklah ada seseorang yang mengucapkan salam kepada seorang muslim yang ia ketahui di dunia ini kecuali Allah akan kembalikan ruhnya dan kemudian menjawab salamnya kapan pun waktunya.”
Sumber: Liqa’ al-Bab al-Maftuh, asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
http://mahad-assalafy.com/2016/11/04/hukum-mengkhususkan-ziarah-kubur-hari-jumat/
•┈┈••••○○❁💎🖌💎❁○○••••┈┈•

┏━━━━━❃❀❃🎀❃❀❃━━━━━
        📝 BELAJAR MANHAJ SALAF 📝
    ~ Channel Telegram & Whatsapp ~
┗━━━━━❃❀❃🎀❃❀❃━━━━━┛

📕❁ Berbagi Faedah Ilmu Syar'i sesuai  KITABULLAH & SUNNAH sebagai bekal meniti AL-HAQ ❁📌

http://telegram.me/belajarmanhajsalaf
http://bit.ly/belajarmanhajsalaf
🌐 Situs kami :
http://wa-bms.blogspot.co.id
http://assalafiyyat.blogspot.co.id
http://muslimahsalafiyat.blogspot.co.id

•┈┈••••○○❁💎🖌💎❁○○••••┈┈•