.

Yang Terbaru

Berwudhu dalam Bimbingan Syariat Bagian Ke-2


fikih-ibadah-9Al-Ustadz Utsman
Pembaca, semoga Allah memuliakan kita semua, pada edisi sebelumnya telah kita bahas masalah wudhu, rukun-rukunnya, dan beberapa sunnahnya. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas beberapa kesalahan[1] yang sering terjadi dalam praktik wudhu yang dilakukan oleh kaum muslimin. Di antaranya adalah:
  1. Melafadzkan niat.
Niat untuk berwudhu adalah keharusan ketika seseorang hendak berwudhu. Hanya saja, niat ini tidak perlu dilafadzkan/diucapkan karena Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam tidak pernah sekali pun mencontohkannya kepada kita[2]. Selain itu, para sahabat juga tidak pernah melakukannya. Oleh karena itu, empat imam mazhab yang terkenal, yaitu Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, dan Abu Hanifah, juga tidak pernah menyatakan bahwa mengucapkan niat ketika berwudhu adalah sesuatu yang disunnahkan. Akan tetapi, sebagian pengikut para imam tersebut salah memahami sebagian ucapan para imam. Akhirnya, sebagian pengikut tersebut berinisiatif untuk menganjurkan kepada umat agar mengucapkan niat dalam ibadah-ibadah yang mereka lakukan.
  1. Mengucapkan zikir-zikir tertentu setiap kali membasuh anggota-anggota wudhu.[3]
Dua ulama hadits terkenal dari mazhab asy-Syafi’i, yaitu an-Nawawi dan Ibnu Shalah rahimahumallah, telah menyatakan bahwa hadits-hadits yang datang dalam masalah ini tidak shahih.[4]
  1. Membasuh lebih dari tiga kali.
Telah datang larangan dari Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam,
هَكَذَا الْوُضُوءُ، فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ. يَعْنِي الْوُضُوءَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا
“Demikianlah wudhu! Barang siapa menambah lebih darinya—yakni lebih dari tiga kali—berarti telah berbuat jelek, melampaui batas, dan berbuat zalim.”[5]
  1. Tidak sempurna dalam melakukan pembasuhan sehingga sebagian anggota wudhu tidak terkena air.
Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
“Sungguh celaka[6] tumit-tumit itu dari api neraka.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Ucapan ini beliau lontarkan sebagai peringatan bagi orang yang berwudhu tanpa berhati-hati/ceroboh sehingga air tidak mengenai tumit mereka.
  1. Tidak memerhatikan zat-zat yang menempel di sebagian anggota wudhu, padahal zat-zat tersebut menghalangi sampainya air ke kulit.
Misalnya, cat, cat kuku, dan sirip ikan. Patokannya adalah apabila zat yang menempel di kulit itu kita kerik, memiliki wujud nyata berupa lapisan yang menutupi sebagian kulit. Jika terjadi yang seperti ini, wudhu seseorang tidak sah dan dia harus mengulang wudhunya setelah menghilangkan zat tersebut. Jika dia sudah melakukan shalat wajib dengan wudhunya tadi, shalat tersebut juga harus diulang setelah dia mengulang wudhu.
Al-Lajnah ad-Da’imah pernah ditanya, “Bagaimana dengan seseorang yang pekerjaannya mengakibatkan kulit tubuhnya tertempeli bahan-bahan yang bisa menghalangi sampainya air ke kulit? Bahan-bahan tersebut bisa dihilangkan dengan zat kimiawi semacam thinner, tetapi apabila zat ini digunakan secara terus-menerus, bisa berdampak negatif bagi kulit. Apakah dalam keadaan seperti ini bahan tersebut tetap harus dihilangkan dari kulit?” Dijawab bahwa bahan tersebut tetap harus dihilangkan ketika hendak berwudhu. Untuk mengurangi menempelnya bahan semacam itu ke kulit, bisa dipakai semacam sarung tangan.
Di sisi lain, sekadar tinta bolpoin yang tergores pada telapak tangan, misalnya, tidak menghalangi sampainya air ke kulit, insya Allah. Demikian pula pewarna kuku yang meresap ke kuku dan tidak membentuk lapisan yang menutupi kuku (seperti hena/inai, -ed.), tidak menghalangi sampainya air, wallahu a’lam. Sebaliknya, jika pewarna kuku membentuk lapisan di kuku (bisa dikerik), ini menghalangi sampainya air ke kuku.
  1. Hanya mengusap sebagian kepala.
Yang sering terjadi ialah mengusap ubun-ubun kepala saja. Hal ini menyelisihi perbuatan yang telah dicontohkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam. Beliau mengusap seluruh kepala, mulai dari depan sampai ke belakang, lalu kembali mengusap ke depan (sudah kami sebutkan haditsnya pada edisi sebelumnya).[7]
  1. Boros air sehingga banyak air yang terbuang percuma.
Termasuk dari waswas setan yang menjangkiti banyak orang adalah pemahaman bahwa berwudhu dengan air mengalir dari keran atau slang air lebih utama daripada berwudhu dengan air yang ditampung di gayung atau timba.
  1. Mengusap leher bersamaan dengan mengusap kepala/rambut.
Hal ini tidak ada dalilnya. Oleh karena itu, jika seseorang melakukannya dan meniatkannya sebagai bagian dari ibadah, hal ini terlarang.[8]
  1. Membasuh tangan sampai ke ketiak dan membasuh kaki sampai ke lutut.
Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam mencontohkan, ketika membasuh tangan cukup dengan membasuh siku-siku bersama lengan bawah, tidak lebih. Begitu pula ketika membasuh kaki, cukup membasuh mata kaki bersama dengan telapak kaki, tidak lebih.[9]
  1. Memasukkan air ke mata karena menyamakannya dengan memasukkan air ke mulut (berkumur) dan ke hidung (istinsyaq). Ini inisiatif yang menyelisihi tuntunan nabawi.
  2. Mengguyur kepala dengan air dan tidak mengusapnya.
  3. Mengusap kepala lebih dari sekali.

Beberapa Masalah Lain yang Terkait dengan Wudhu
  • Mengusap kerudung/khimar.
Telah datang banyak hadits shahih yang menerangkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam mengusap ‘imamah(serban) beliau sebagai ganti mengusap kepala. Lantas, bagaimana hukum mengusap di atas kerudung/jilbab sebagai ganti mengusap kepala? Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat yang kuat, insya Allah, adalah bolehmengusap kerudung[10] sebagai ganti mengusap kepala langsung.
  • Seorang wanita yang memiliki rambut panjang, sampai mana dia mengusap rambut kepalanya?
Untuk menjawab soal ini, kami nukilkan secara lengkap fatwa asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin v ketika beliau ditanya tentang masalah ini. Beliau berkata, “Wajib diketahui bahwa hukum syariat berlaku sama antara kaum pria dan kaum wanita, begitu pula kaum wanita dan kaum pria, kecuali pada hal-hal yang memang dibedakan antara keduanya oleh dalil. Berdasarkan hal ini, dalam masalah mengusap kepala, disyariatkan bagi wanita apa yang disyariatkan bagi pria, yaitu meletakkan tangannya di bagian depan kepalanya, mengusap sampai ke tengkuk, kemudian mengembalikan tangannya ke depan sampai ke tempat awal mengusap, persis sama dengan yang dilakukan pria. Tidak wajib baginya mengusap sampai ujung bawah rambutnya. Bahkan, yang diusap sebatas tempat tumbuhnya rambut. Demikian pula jika seorang pria memiliki rambut panjang sebahu, tidak wajib baginya mengusap sampai ke ujung rambut. Cukup baginya mengusap sampai bagian tempat tumbuhnya rambut.”[11]
  • Bolehkah berwudhu di dalam kamar mandi?
Boleh berwudhu di dalam kamar mandi.[12] Namun, ada beberapa hal yang perlu dicermati.
  1. Bolehkah mengucapkan bismillah di kamar mandi ketika hendak berwudhu?
Yang berpendapat bahwa mengucapkan bismillah disyariatkan[13] ketika hendak berwudhu, tetap dibolehkan mengucapkannya walaupun di dalam kamar mandi, karena adanya kebutuhan.[14]
  1. Doa setelah wudhu diucapkan setelah keluar dari kamar mandi.[15]
  2. Jika kamar mandi hanya difungsikan untuk wudhu, bukan untuk tempat buang air besar dan buang air kecil, tidak mengapa doa setelah wudhu diucapkan di dalam kamar mandi.[16]
  3. Jika kamar mandi itu berada di lingkungan masjid, dan di luar kamar mandi ada orang yang mengantre untuk masuk ke kamar mandi, sedangkan di luar kamar mandi ada tempat wudhu, hendaknya seseorang tidak berwudhu di dalam kamar mandi.[17]
  • Apakah boleh mengeringkan/mengelap anggota wudhu dengan kain/handuk?
Hukumnya boleh, sebagaimana difatwakan oleh al-Lajnah ad-Daimah[18] dan Ibnu ‘Utsaimin[19].
  • Apakah sebelum berwudhu disyaratkan untuk cebok (istinja’ dan istijmar) terlebih dahulu?
Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama, tetapi pendapat yang kuat adalah bahwa wudhu tetap sah[20] walaupun seseorang belum cebok. Hanya saja, yang lebih utama adalah cebok terlebih dahulu.
  • Wudhu sah dilakukan walaupun dalam keadaan telanjang.
Hanya saja, diharamkan menampakkan aurat kepada selain istri/suami.[21]
  • Jika seseorang memakai cincin, apa yang harus dia lakukan ketika berwudhu?
Jika cincinnya sempit sehingga tidak memungkinkan air untuk masuk ke sela-sela kulit di bawah cincinnya, dia harus memutar-mutar atau menggerak-gerakkan cincinnya sehingga air bisa mengenai kulit. Adapun jika cincinnya longgar, dia tidak harus menggerak-gerakkan cincinnya.[22] Hal ini berlaku pula bagi orang yang mengenakan jam tangan.
  • Telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya bahwa di antara sunnah wudhu adalah membasuh kedua pergelangan tangan sebelum mulai wudhu. Namun, jika seseorang bangun dari tidur malam, dia tidak boleh memasukkan tangannya ke wadah berisi air sebelum mencuci atau membasuhnya tiga kali di luar bejana.
Hal ini berdasarkan hadits,
إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا، فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ
“Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, janganlah dia memasukkan tangannya ke wadah sebelum mencucinya tiga kali, karena dia tidak tahu di mana tangannya bermalam.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
  • Di antara hal yang perlu diperhatikan ketika berwudhu adalah menyela-nyela jari-jemari agar air benar-benar membasahi kulit di antara jari-jari tersebut, lebih-lebih jari-jari kaki. Sebab, jari-jari kaki biasanya berdempetan.[23]
  • Apakah anggota wudhu harus ditekan-tekan/dipijat-pijat untuk memastikan sampainya air ke kulit, ataukah air cukup dialirkan begitu saja tanpa memijat anggota wudhu?
Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin memiliki perincian yang bagus: jika air yang dipakai berwudhu banyak sehingga tidak diragukan bisa membasahi seluruh kulit anggota wudhu, hukum menekan/memijat adalah sunnah. Adapun jika air yang dipakai berwudhu sedikit, hukum menekan/memijat menjadi wajib untuk memastikan sampainya air ke kulit. Hal ini karena kulit manusia memiliki sifat agak kesat.[24]
Wallahua’lam.
[1] Yang kami maksud kesalahan di sini adalah sesuatu yang menyelisihi tuntunan nabawi dan tidak mesti membatalkan wudhu.
[2] Sebagian orang yang melafadzkan niat berdalih dengan pengucapan lafadz talbiah ketika seseorang mulai ihram untuk ibadah haji atau umrah. Artinya, mereka menganggap bahwa mengucapkan lafadz talbiah sama dengan melafadzkan niat. Hal ini sama sekali tidak benar. Talbiah ketika ihram justru mirip dengan takbiratul ihram di dalam shalat. Kita semua sepakat bahwa takbiratul ihram sama sekali bukan niat untuk shalat.
[3] Zikir-zikir ini disebutkan oleh al-Ghazali dalam kitabnya, al-Ihya’, yaitu seperti ucapan ketika membasuh muka,“Allahumma bayyidh wajhi yauma an tubayyidhal wujuh, dst.
[4] An-Nawawi, dalam beberapa kitab beliau, seperti al-Adzkar, dan Ibnu Shalah, dalam komentar-komentar beliau terhadap kitab al-Muhadzdzab sebagaimana dinukil dalam al-Badrul Munir.
[5] HR. an-Nasa’i dan Ibnu Majah.
[6] Ada banyak penafsiran di kalangan ulama mengenai kata wail. Di antaranya adalah yang kami kemukakan di sini.
[7] Sebagian orang yang berpendapat bolehnya mengusap sebagian/ujung rambut saja berdalil dengan hadits shahih yang menjelaskan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam pernah berwudhu dan mengusap ubun-ubun serta‘imamah/serban beliau. Namun, kalau dicermati, hadits ini tidak menunjukkan bolehnya mengusap ubun-ubun saja. Sebab, selain mengusap ubun-ubun, beliau juga mengusap serban beliau sebagai ganti mengusap bagian kepala/rambut lainnya. Artinya, tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau berwudhu dalam keadaan tidak memakai penutup kepala kemudian hanya mengusap ubun-ubun saja. Yang ada adalah riwayat bahwa kalau beliau tidak memakai penutup kepala ketika berwudhu, beliau usap seluruh bagian kepala beliau.
[8] Berbeda halnya jika seseorang mengusap leher sekadar untuk menambah kesegaran dan tidak meyakininya sebagai ibadah. Ini boleh dilakukan asal tidak menjadi kebiasaan/terus-menerus.
[9] Sebagian orang berinisiatif melakukannya karena mendengar hadits yang artinya, “Barang siapa mampu memanjangkan cahaya yang didapat dari pengaruh wudhunya, hendaklah dia memanjangkannya. Perlu diketahui, potongan kalimat tadi bukan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam, melainkan ucapan Abu Hurairah a, dan ini merupakan ijtihad/inisiatif beliau sendiri. Seorang muslim tentu lebih memilih petunjuk Nabi shalallahu ‘alaihi wassalamdaripada petunjuk selain beliau, siapa pun orangnya.
[10] Sebagaimana difatwakan oleh al-Lajnah ad-Daimah no. 20769, dan ditandatangani oleh asy-Syaikh Ibnu Baz, asy-Syaikh Abdul Aziz Alu asy-Syaikh, asy-Syaikh Shalih al-Fauzan, dan asy-Syaikh Bakr Abu Zaid. Adapun Syaikh al-Albani memberikan syarat bolehnya mengusap di atas kerudung, yaitu kedua telinga harus ikut tertutup oleh kerudung. (LihatFatawa asy-Syaikh al-Albani sebagaimana dalam al-Maktabah asy-Syamilah)
[11] Al-Liqa’ asy-Syahri 1/17.
[12] Sebagaimana fatwa banyak ulama, di antaranya al-Lajnah ad-Daimah dan Ibnu ‘Utsaimin.
[13] Di antara ulama yang berpendapat disyariatkannya hal ini, ada yang mengatakan bahwa ini merupakan syarat sah wudhu, ada yang berpendapat wajib (artinya, kalau seseorang lupa tidak membaca bismillah, wudhunya tetap sah), dan ada yang berpendapat hukumnya sunnah muakkadah.
[14] Majmu’ Fatawa li Ibni Baz 10/28,
[15] Ibid.
[16] Ibid.
[17] Fatawa Nur ‘alad Darb li Ibni ‘Utsaimin 115/6.
[18] Fatwa no. 8594, ditandatangani oleh asy-Syaikh Ibnu Baz, asy-Syaikh ‘Afifi, asy-Syaikh Ibnu Ghudayyan, dan asy-Syaikh Ibnu Qu’ud rahimahumullah.
[19] Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Ibni ‘Utsaimin 11/104. Adapun hadits yang mengisahkan bahwa pernah setelah bersuci, Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam ditawari semacam saputangan oleh istri beliau, Maimunah x, maka beliau menolaknya, kejadian ini tidak berarti menunjukkan bahwa tidak memakai saputangan untuk mengeringkan anggota tubuh setelah bersuci merupakan sunnah. Ada banyak kemungkinan. Bisa jadi, beliau menolak karena tahu bahwa pada saputangan itu ada najis, atau mungkin beliau tidak ingin membasahi saputangan itu, atau kemungkinan-kemungkinan lainnya.
[20] Asy-Syarhul Mumti’.
[21] Atau seorang tuan (pria), boleh auratnya terlihat oleh budak wanita yang boleh dia gauli. Lihat Fatawa al Lajnah no. 6259.
[22] Ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam menggerak-gerakkan cincin beliau ketika berwudhu, tetapi hadits ini lemah. Lihat Tamamul Minnah, Zadul Ma’ad, dan Liqa’ Babil Maftuh.
[23] Telah datang hadits shahih yang menganjurkan untuk menyela-nyela jari. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ash-habus Sunan dan dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh al-Albani dan asy-Syaikh Muqbil. Lihat pula Fatawa Nur ‘alad Darb li Ibni ‘Utsaimin.
[24] Lihat Fath Dzil Jalal wal Ikram. Telah datang hadits yang shahih bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam pernah berwudhu dengan air sebanyak 2/3 mud dan beliau menekan-nekan lengan beliau ketika berwudhu. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud.
https://qonitah.com/berwudhu-dalam-bimbingan-syariat-bagian-ke-2/