Al-Ustadz Utsman
Pembatal wudhu ialah hal-hal yang bisa membatalkan wudhu seseorang. Secara umum, pembatal wudhu terbagi dua:
- Hadats-hadats[1] yang bisa membatalkan wudhu.
- Sebab-sebab, yaitu keadaan-keadaan yang memungkinkan terjadinya hadats, seperti tidur.[2]
Adapun secara terperinci, pembatal-pembatal wudhu ialah:
1. Keluarnya sesuatu dari dua jalan.
Yang dimaksud dengan dua jalan adalah qubul (kemaluan) dan dubur. Adapun yang keluar dari kedua jalan itu ialah kotoran manusia, air kencing, angin, madzi, dan termasuk pula batu dan darah.
Banyak dalil yang menunjukkan batalnya wudhu karena keluarnya sesuatu dari dua jalan. Di antaranya adalah ayat ke-6 dari surat al-Maidah, yang telah kami sebutkan pada pembahasan tata cara wudhu. Disebutkan dalam ayat ini bahwa di antara pembatal wudhu ialah buang air besar.
Dalil yang lain adalah hadits yang berisi petunjuk nabawi bagi seseorang yang ragu-ragu dalam shalatnya, apakah sudah keluar angin atau belum. Beliau shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
“Janganlah dia berpaling/keluar dari shalatnya sampai mendengar suara atau mencium bau (kentut).” (HR. al-Bukharidan Muslim)
Dipahami dari hadits ini bahwa keluarnya angin membatalkan wudhu. Oleh karena itu, orang yang shalat lalu mengeluarkan angin harus keluar dari shalatnya karena wudhunya telah batal. Di sisi lain, jika seseorang yakin bahwa dirinya telah buang angin, walaupun tidak timbul bau ataupun suara, wudhunya tetap batal.
Diperkecualikan dari hukum tersebut seseorang yang memiliki penyakit sehingga angin atau air kencing keluar terus-menerus dari tubuhnya.
[3] Dalam keadaan seperti ini dia tetap boleh menunaikan shalat.
Diperkecualikan pula keluarnya angin dari kemaluan wanita. Hal ini tidak membatalkan wudhu, menurut pendapat yang kuat,
insya Allah.[4]
Faedah
Dalam sebagian riwayat hadits di dalam
ash-Shahihain, Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu pernah meriwayatkan hadits yang artinya
“Allah tidak akan menerima shalat salah seorang dari kalian jika telah berhadats sampai dia berwudhu.”Abu Hurairah pernah ditanya tentang makna
hadats, dan beliau menjawab, “
Fusa’ (kentut yang tidak bersuara) dan
dhurath (kentut yang bersuara).” Jawaban Abu Hurairah ini tidaklah berarti bahwa hadats hanya terjadi dengan keluarnya kentut. Namun, beliau menjawab demikian sebagai isyarat bahwa keluarnya sesuatu yang lebih dari kentut, seperti air kencing dan kotoran, tentu juga membatalkan wudhu dan menjadikan seseorang dalam keadaan berhadats. Di sisi lain, beliau hanya menyebut keluarnya kentut sebagai pembatal shalat karena keluarnya kentut lebih sering terjadi di dalam shalat daripada selain kentut.
[5] W
allahu a’lam.
2. Makan daging unta.
Dalilnya adalah hadits Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu yang mengisahkan bahwa seseorang bertanya kepada Nabishalallahu ‘alaihi wassalam, “Apakah saya perlu berwudhu karena makan daging kambing?” Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam menjawab, “Kalau kamu mau berwudhu, silakan; kalau tidak mau, tidak menjadi soal.” Lelaki itu bertanya lagi,“Apakah saya perlu berwudhu karena makan daging unta?” Beliau menjawab, “Ya. Berwudhulah setelah makan daging unta!” (HR. Muslim)
Semisal hadits di atas adalah hadits dari al-Bara’ bin ‘Azib
radhiyallahu ‘anhu.
[6]
Termasuk dalam hukum daging unta ialah bagian-bagian tubuh unta lain yang bisa dimakan, seperti hati, usus, lemak, dsb.
3. Tidur nyenyak
Pada asalnya, tidur bukanlah hadats, melainkan keadaan yang diduga padanya muncul hadats. Oleh karena itu, pendapat yang kuat,
insya Allah, bahwa tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur nyenyak, dalam arti seandainya seseorang berhadats, dia tidak merasakannya. Dalilnya adalah hadits dari Shafwan bin ‘Assal
radhiyallahu ‘anhu, “Rasulullah n memerintah kami, jika kami sedang safar, boleh untuk tidak melepas
khuf[7] selama tiga hari tiga malam walaupun setelah buang air besar, buang air kecil, dan setelah tidur; kecuali jika terjadi junub.”
[8]
Artinya, disebutkannya tidur bersamaan dengan buang air besar dan buang air kecil menunjukkan bahwa tidur termasuk pembatal wudhu.
Namun, hukum ini berlaku untuk tidur yang nyenyak, seperti telah dijelaskan di atas. Adapun tidur yang tidak nyenyak, dalam arti orang yang tidur masih bisa merasakan terjadinya hadats
, hal ini tidak membatalkan wudhu walaupun dia sampai bermimpi dan mendengkur dalam waktu satu atau dua jam, misalnya.
[9] Dalilnya adalah kejadian yang dikisahkan oleh Anas bin Malik
radhiyallahu ‘anhu bahwa suatu ketika, para sahabat g menunggu ditegakkannya shalat isya sampai mereka tertidur. Kemudian, datanglah Nabi
shalallahu ‘alaihi wassalam dan shalat pun ditegakkan. Mereka shalat tanpa berwudhu lagi. (
HR. Muslim)
[10]
Perincian hukum tidur di atas—antara tidur yang seseorang masih bisa merasakan bahwa dia berhadats atau tidak, dan tidur yang seseorang tidak bisa lagi merasa bahwa dia berhadats—berlaku untuk segala posisi tidur, baik dengan duduk, berbaring, maupun dengan posisi lainnya. Wallahu a’lam.
Faedah
Syaikhul Islam menjelaskan bahwa orang yang telah berwudhu, tertidur, kemudian bangun, dan dia ragu-ragu apakah tidurnya termasuk yang membatalkan wudhu atau tidak, dalam keadaan ini wudhunya tidak dianggap batal. Sebab, keadaan sucinya (sebelum tidur) adalah jelas dan tidak berubah dengan adanya keragu-raguan semata.
[11]
4. Hilang akal, seperti pingsan dan semisalnya, karena keadaan ini lebih berat daripada sekadar tidur nyenyak.[12]
Faedah
An-Nawawi asy-Syafi’i
rahimahullah menukil kesepakatan bahwa hilangnya akal, baik karena gila, pingsan, maupun mabuk, adalah termasuk pembatal wudhu, baik hilangnya akal ini sedikit maupun banyak, dan dalam posisi bagaimanapun.
[13]
Demikianlah pembatal-pembatal wudhu. Ada beberapa hal yang menjadi pembahasan di kalangan ulama, apakah termasuk pembatal wudhu atau bukan. Namun, yang kami pilih adalah pendapat bahwa hal-hal itu BUKANlah pembatal wudhu, yaitu:
- Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
Pendapat yang kuat dalam masalah ini ialah bahwa menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Hanya saja, disunnahkan berwudhu setelahnya, lebih-lebih jika seseorang menyentuhnya dengan diiringi syahwat.
Pendapat ini menggabungkan dua hadits shahih yang seolah-olah bertentangan, yaitu hadits yang artinya
“Barang siapa menyentuh kemaluannya, hendaknya dia berwudhu”
[14] dan hadits ketika Nabi
shalallahu ‘alaihi wassalam ditanya apakah seseorang
harus berwudhu jika menyentuh kemaluannya di dalam shalat, beliau menjawab,
“Tidak, dia (kemaluan) tidak lain adalah bagian dari tubuhmu.”[15] Artinya, perintah berwudhu pada hadits pertama bukan perintah yang bermakna wajib, tetapi bermakna anjuran yang sangat ditekankan. Hal ini sejalan dengan hadits kedua, bahwa Nabi
shalallahu ‘alaihi wassalam menjawab “
tidak” ketika ditanya apakah seseorang
harus berwudhu karena menyentuh kemaluan.
Wallahu a’lam.
[16]
- Menyentuh lawan jenis.
Pendapat yang kuat ialah bahwa semata-mata menyentuh lawan jenis tidak membatalkan wudhu. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi
shalallahu ‘alaihi wassalam pernah shalat pada suatu malam, dan di tengah shalat, beliau menyentuh ‘Aisyah lalu melanjutkan shalat tanpa berwudhu lagi. (
HR. al-Bukhari dan
Muslim)
[17]
Jika seseorang menyentuh lawan jenis dengan syahwat sampai keluar madzi, wudhunya batal bukan karena semata-mata terjadi sentuhan, melainkan karena keluarnya madzi tersebut.
- Muntah dan mimisan atau keluarnya darah dari selain qubul dan dubur.
Pendapat yang kuat ialah bahwa hal-hal tersebut tidak membatalkan wudhu. Sebab, tidak ada hadits shahih yang melandasinya.
[18]
Untuk melengkapi bahasan, berikut beberapa hal yang disunnahkan berwudhu karenanya[19]:
- Setelah makan sesuatu yang tersentuh (diolah dengan) api.
Dalilnya adalah hadits (artinya), “Berwudhulah kalian karena memakan sesuatu yang tersentuh api.” (HR. Muslim)
Perintah dalam hadits ini tidak bermakna wajib. Sebab, dalam kesempatan lain, pernah Beliau
shalallahu ‘alaihi wassalam makan daging kambing kemudian shalat tanpa berwudhu (
HR. al-Bukhari dan
Muslim). Jadi, disimpulkan bahwa perintah di atas bermakna sunnah/
mustahab (dianjurkan).
[20]
- Setiap hendak shalat.
Hal ini disebutkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu sebagai kebiasaan Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam (HR. al-Bukhari dan lainnya).
- Ketika hendak dzikrullah
Dalilnya adalah hadits dari al-Muhajir bin Qunfudz
radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau pernah mengucapkan salam kepada Nabi
shalallahu ‘alaihi wassalam yang sedang berwudhu. Namun, Beliau
shalallahu ‘alaihi wassalam tidak segera menjawab salam tersebut. Setelah menyelesaikan wudhu, barulah beliau menjawab salam dan bersabda (artinya),
“Sungguh, tidak ada yang menghalangiku untuk menjawab salammu melainkan aku tidak suka untuk berzikir kepada Allah kecuali dalam keadaan suci.”[21]
- Ketika hendak tidur.
Disebutkan dalam hadits al-Bara bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda (artinya),“Jika engkau hendak mendatangi tempat tidurmu, berwudhulah sebagaimana wudhumu ketika hendak shalat….” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
- Ketika orang yang junub hendak makan, minum, atau tidur, atau ketika hendak mengulangi jima’.
Dalilnya adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Apabila Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam dalam keadaan junub kemudian hendak makan atau minum, beliau berwudhu seperti ketika akan shalat.” (HR. Muslim)
Demikian pula hadits bahwa Nabi
shalallahu ‘alaihi wassalam ditanya “Wahai Rasulullah, apakah boleh salah seorang dari kami tidur dalam keadaan junub ?” Beliau menjawab,
“Ya, jika dia telah berwudhu.” (
HR. al-Bukhari dan
Muslim)
[22]
Begitu pula hadits (artinya), “Jika salah seorang dari kalian telah ‘mendatangi’ (menggauli) istrinya kemudian hendak mengulanginya, hendaklah dia berwudhu.” (HR. Muslim)
- Sebelum melakukan mandi besar.
Hal ini sebagaimana dikisahkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika dia menyebutkan tata cara mandi yang dicontohkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam (HR. al-Bukhari dan Muslim).
- Setiap kali berhadats.
Dalilnya adalah hadits dari Buraidah
radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi
shalallahu ‘alaihi wassalam bertanya kepada Bilal tentang amalan yang membuatnya masuk surga (karena Nabi
shalallahu ‘alaihi wassalam mendengar suara gerakan Bilal di surga). Ketika ditanya demikian, Bilal menjawab, “Tidaklah saya mengumandangkan azan melainkan saya shalat dua rakaat, dan tidaklah saya berhadats melainkan segera berwudhu.”
[23]
Wallahu a’lam.
[1] Asy-Syaukani menyebutkan bahwa hadats memiliki tiga makna:
- Sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur.
- Keluarnya sesuatu tersebut. Perbedaan antara a) dan b) ialah bahwa yang dimaksud dengan a) adalah zatnya, sedangkan yang dimaksud dengan b) adalah proses keluarnya.
- Larangan syariat untuk melakukan ibadah terkait dengan keluarnya sesuatu tersebut.
Lihat Nailul Authar.
[3] Orang seperti ini diistilahkan mengalami
salasul baul atau
salasur rih. Termasuk pula seorang perempuan yang mengalami
istihadhah. (
al-Ikhtiyarat)
[6] Diriwayatkan oleh Ahmad dan
Ash-habus Sunan dan dinyatakan shahih oleh para ahli hadits, di antaranya al-Albani dalam berbagai kitab beliau, seperti
Shahih Sunan Abi Dawud.
[7] Khuf adalah alas kaki yang dipakai menutup telapak kaki sampai meliputi mata kaki atau lebih.
Insya Allah, akan dibahas lebih lanjut dalam bab tersendiri.
[8] HR. at-Tirmidzi dan lainnya, dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam berbagai kitab beliau, seperti
Shahih Sunan at-Tirmidzi.
[9] Fath Dzil Jalal wal Ikram.
[10] Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan, “…sampai kepala mereka terangguk-angguk (karena kantuk).”
[11] Majmu’ Fatawa li Ibni Taimiyah 21/230.
[12] Fath Dzil Jalal wal Ikram. Hanya saja, berbeda hukum antara orang yang tertidur dan orang yang pingsan, terkait dengan mengganti shalat yang ditinggalkan selama tidur atau pingsan.
[13] Syarh Shahih Muslim.
[14] HR.
al-Khamsah, dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam berbagai kitab beliau, seperti
al-Irwa’.
[15] HR.
al-Khamsah, dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam berbagai kitab beliau, seperti
Shahih Sunan an-Nasa’i.
[16] Ada beberapa pendapat lain, dan salah satu pendapat yang juga kuat adalah yang mewajibkan wudhu jika kemaluan disentuh dengan diiringi syahwat.
[17] Adapun pendalilan dengan ayat ke-6 dalam surat al-Maidah ﭴ ﭵ ﭶ (
atau kalian menyentuh wanita) adalah pendalilan yang tidak tepat dari beberapa sisi. Di antaranya, ‘Abdullah bin ‘Abbas c
—yang dijuluki
Turjumanul Qur’an (Penerjemah al-Qur’an)—menafsirkan kata
menyentuh pada ayat tersebut dengan “
jima’/hubungan badan”, bukan sekadar menyentuh biasa.
Wallahu a’lam.
[18] Ini madzhab asy-Syafi’i dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam (lihat
al-Ikhtiyarat). Adapun hadits yang maknanya bahwa Nabi
shalallahu ‘alaihi wassalam pernah muntah lalu berwudhu (HR. at-Tirmidzi), meskipun sebagian ulama menganggapnya shahih, beberapa ahli hadits mengkritik keshahihan hadits ini (lihat
Nailul Authar) sehingga perlu diteliti lebih jauh. Seandainya shahih, hadits tersebut hanya menunjukkan perbuatan Nabi
shalallahu ‘alaihi wassalam.Telah jelas dalam ilmu
ushul fiqh bahwa semata-mata perbuatan beliau hanya menunjukkan
istihbab (disunnahkan) dan tidak menunjukkan hukum wajib.
[19] Nailul Authar dan
al-Wajiz.
[20] Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam dan Ibnul Qayyim (bisa dirujuk ke
Syarhul ‘Umdah dan
Zadul Ma’ad). Sebagian ulama lain berpendapat bahwa hukum ini
mansukh (dihapus).
[21] HR. Abu Dawud dan lainnya, lihat
Shahih Abi Dawud.
[22] Dalam hadits lain disebutkan bahwa jika hendak tidur dalam keadaan junub, Nabi
shalallahu ‘alaihi wassalam biasa mencuci kemaluan beliau lalu berwudhu. (
Muttafaqun ‘alaih)
[23] HR. at-Tirmidzi, dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh al-Albani.
https://qonitah.com/pembatal-pembatal-wudhu/