Tanya:
Saya tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadhan karena mengalami nifas, dan telah suci pada hari-hari ‘Id. Saya sangat ingin berpuasa enam hari pada bulan Syawwal. Apakah boleh saya berpuasa Syawwal kemudian mengqadha puasa, atau tidak? Berikanlah fatwa kepada saya! Semoga Allah memberi Anda taufik menuju kebaikan.
Dijawab oleh asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah :
Yang disyariatkan adalah Anda mengqadha puasa terlebih dahulu, berdasarkan sabda Nabi,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنَ شَّوَالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ (أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيْحِهِ
“Barang siapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan kemudian mengiringinya dengan enam hari pada bulan Syawwal, dia seperti berpuasa sepanjang masa.” (HR. al-Imam Muslim dalam Shahihnya)
Nabi menjelaskan bahwa puasa enam hari (Syawwal) dilakukan setelah puasa Ramadhan. Maka dari itu, wajib menyegerakan qadha walaupun luput dari Anda enam hari puasa (Syawwal), berdasarkan hadits yang telah disebutkan. Alasan lainnya, perkara wajib didahulukan daripada perkara yang sunnah. Wallahu waliyyut taufiq.
(Fatawa al-Mar’ah hlm. 177)
https://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-16/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel telegram & whatsapp)
Situs kami :