.

Yang Terbaru

SERUAN KEBEBASAN BERAKIDAH

http://wa-bms.blogspot.co.id

Pertanyaan:
Kami sering mendengar dan membaca tentang kebebasan berpikir, yang merupakan seruan kebebasan berakidah. Apa komentar Anda tentang hal itu?
Jawab:
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjawab,
“Komentar kami terhadap hal itu, barang siapa membolehkan seseorang untuk bebas berakidah, beragama sesuai dengan kemauannya, dia kafir! Sebab, orang yang berkeyakinan bolehnya beragama dengan selain agama Muhammadshalallahu ‘alaihi wassalam, dia kafir kepada Allah ‘azza wa jalla dan diminta bertobat. Apabila mau bertobat, dia dibiarkan, tidak dibunuh; apabila tidak mau, dia dibunuh.
Agama bukanlah hasil pemikiran. Kata ini—hasil pemikiran—yang dimaukan ialah agama wajib dibuang dari kamus Islam. Kalimat ini memiliki konsekuensi makna yang rusak. Agama Islam akan dikatakan sebagai hasil pemikiran, agama Nasrani sebagai hasil pemikiran, dan agama Yahudi sebagai hasil pemikiran. Konsekuensinya, syariat-syariat ini adalah hasil pemikiran duniawi yang akan dipeluk oleh orang yang mau saja.
Kenyataannya, agama-agama samawi datang dari sisi Allah, yang seseorang melaksanakan ibadah dengan agama-agama samawi tersebut. Agama-agama samawi itu tidak boleh disebut sebagai pemikiran.
Ringkasnya, barang siapa berkeyakinan bolehnya beragama sesuai dengan kehendaknya, dia kafir kepada Allah ‘azza wa jalla. Sebab, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَمَن يَبۡتَغِ غَيۡرَ ٱلۡإِسۡلَٰمِ دِينٗا فَلَن يُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٨٥
“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Ali ‘Imran: 85)
إِنَّ ٱلدِّينَ عِندَ ٱللَّهِ ٱلۡإِسۡلَٰمُۗ
“Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam.” (Ali ‘Imran: 19)
Tidak ada seorang pun yang boleh berkeyakinan bolehnya beragama dan beribadah dengan selain Islam. Barang siapa meyakininya, para ulama dengan tegas menyatakan bahwa dia kafir dengan kekafiran yang mengeluarkannya dari Islam.”
(Fatawa Muhimmah li Nisa’il Ummah hlm. 116)
http://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-04/
Channel Telegram BELAJAR MANHAJ SALAF
Situs kami :