.

Yang Terbaru

MEMAKAI ALAT-ALAT KECANTIKAN

http://wa-bms.blogspot.co.id

Pertanyaan:
Apa hukum memakai alat-alat kecantikan yang telah dikenal dalam rangka berhias untuk suami?
Jawab:
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjawab,
“Memakai alat-alat kecantikan, seperti pemerah bibir dan pemerah pipi, tidaklah mengapa, terlebih lagi bagi wanita yang telah menikah. Adapun berhiasnya wanita dengan an-namsh, yaitu mencabut atau menipiskan bulu alis, hukumnya haram. Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam melaknat wanita yang menipiskan alis dan wanita yang meminta alisnya ditipiskan. Demikian pula mengikir gigi untuk berhias, hukumnya haram dan pelakunya dilaknat.”
(Fatawa Muhimmah li Nisa’il Ummah hlm. 24)
http://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-04/
Channel Telegram BELAJAR MANHAJ SALAF
Situs kami :