.

Yang Terbaru

WANITA KE PASAR TANPA IZIN SUAMI

http://wa-bms.blogspot.co.id

Pertanyaan:
Apa hukumnya wanita pergi ke pasar tanpa izin suaminya?
Jawab:
Al-Lajnah ad-Da’imah menjawab,
“Apabila seorang wanita hendak keluar dari rumah suaminya, hendaknya dia memberitahu suaminya tentang tujuan kepergiannya. Sang suami pun hendaknya mengizinkannya untuk keluar selama kepergiannya tersebut tidak menimbulkan mafsadat. Sang suami lebih mengetahui hal-hal yang bermaslahat untuk sang istri, berdasarkan keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ
“Para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istri.” (al-Baqarah: 228)
لرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ
“Kaum pria adalah pemimpin bagi kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (pria) atas sebagian yang lain (wanita).” (an-Nisa’: 34)
(Fatawa Muhimmah li Nisa’il Ummah hlm. 95)
http://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-04/
Channel Telegram BELAJAR MANHAJ SALAF
Situs kami :