.

Yang Terbaru

KELUAR RUMAH MEMAKAI MINYAK WANGI

http://wa-bms.blogspot.co.id

Pertanyaan:
Apa hukum wanita yang memakai minyak wangi dan berhias, lalu keluar dari rumah?
Jawab:
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjawab,
“Keluarnya wanita ke pasar dalam keadaan memakai minyak wangi hukumnya haram karena mengandung kejelekan. Apabila wanita tersebut menaiki mobil dan aroma minyak wangi tersebut hanya tercium oleh orang yang halal menciumnya (yaitu mahramnya), dan si wanita akan segera turun tanpa ada pria di sekitar sekolahnya (sekolah khusus wanita), hal ini tidak mengapa. Sebab, dalam hal ini tidak ada perkara yang dilarang. Keberadaannya di mobilnya seperti keberadaannya di rumahnya.
Oleh karena itu, tidak halal bagi seseorang membiarkan istrinya atau orang yang berada dalam tanggung jawabnya berkendaraan sendirian bersama sopir, karena perbuatan ini termasuk khalwat.
Adapun apabila wanita tersebut akan melewati kumpulan lelaki, tidak halal baginya memakai minyak wangi.”
(Fatawa Muhimmah li Nisa’il Ummah hlm. 20)
http://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-04/
Channel Telegram BELAJAR MANHAJ SALAF
Situs kami :