.

Yang Terbaru

MEMAKAI ALAS KAKI BERHAK TINGGI

http://wa-bms.blogspot.co.id

Pertanyaan:
Apa hukum memakai alas kaki berhak tinggi?
Jawab:
           Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab,
“Mengenakan alas kaki berhak tinggi hukumnya haram karena termasuk tabarruj (berhias) yang dilarang oleh Allah. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman kepada istri-istri Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam,
وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ
“…dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.”(al-Ahzab: 33)
Memakai alas kaki seperti itu mengandung unsur penipuan karena wanita yang memakainya tampak tinggi padahal tidak. Memakainya juga dapat membahayakan si wanita karena dia bisa saja jatuh. Selain itu, alas kaki ini membahayakan kesehatan.”
(Fatawa Muhimmah li Nisa’il Ummah hlm. 13)
http://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-04/
Channel Telegram BELAJAR MANHAJ SALAF
Situs kami :