Tanya:
Apakah wanita boleh keluar untuk shalat tarawih dengan memakai bakhur saja tanpa minyak wangi?
Dijawab oleh asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah:
Apabila wanita keluar ke pasar, atau untuk shalat tarawih, atau ke tempat lainnya, dia tidak boleh memakai wewangian, baik berupa bakhur, minyak, maupun jenis wewangian lainnya.
Telah tsabit (pasti) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا صَلَاةَ الْعِشَاءِ
“Siapa pun wanita yang memakai bakhur, janganlah dia mengikuti shalat isya bersama kami.”
Pada kesempatan ini saya ingin memberikan peringatan tentang satu hal terkait dengan sebagian wanita yang hadir ke masjid pada bulan Ramadhan. Mereka datang dengan membawa pedupaan dan kayu gaharu. Mereka membakar kayu tersebut di dalam masjid sehingga wanginya melekat pada mereka. Apabila mereka keluar ke pasar, tercium aroma wangi dari mereka. Ini menyelisihi perkara yang disyariatkan bagi mereka.
Memang wanita boleh datang dengan membawa pedupaan, tetapi untuk mengharumkan masjid saja tanpa mereka ikut menggunakannya. Adapun wanita ikut menggunakannya, tidak boleh.
(Fatawa al-Mar’ah hlm. 277)
https://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-15/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel telegram & whatsapp)
Situs kami :