Tanya:
Sebagian wanita pergi ke masjid dalam keadaan berhias sempurna. Mereka beralasan akan mengunjungi kerabat atau teman setelah shalat. Sebagian dari mereka keluar dalam keadaan memakai minyak wangi, dan sebagian yang lain membawa bakhur (dupa wangi) ke masjid. Apa hukum perbuatan tersebut?
Dijawab oleh asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah:
Wanita tidak boleh keluar dari rumahnya dalam keadaan berhias atau memakai minyak wangi. Sama saja apakah dia keluar untuk shalat di masjid atau untuk mengunjungi kerabatnya. Sebab, perbuatannya ini mengandung fitnah. Dia hanya boleh keluar dengan pakaian yang menutup aurat, tidak ada hiasannya, dan tidak dipakaikan padanya wewangian.
Adapun membawa bakhur untuk mengharumkan masjid, hal ini tidak apa-apa. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkan untuk membersihkan masjid dan memberinya wewangian. Akan tetapi, wanita tidak boleh memakaibakhur di masjid karena mereka dilarang memakai wewangian ketika keluar dari rumah. Sama saja apakah mereka memakainya di rumah sebelum keluar, di perjalanan, atau di masjid. Wallahu a’lam. Akan tetapi, boleh mengharumkan tempat shalat mereka di masjid dengan bakhur atau wewangian lainnya.
(Fatawa al-Mar’ah hlm. 275)
https://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-15/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel telegram & whatsapp)
Situs kami :