.

Yang Terbaru

JENAZAH WANITA DITURUNKAN KE LIANG LAHAD OLEH LELAKI NONMAHRAM

JENAZAH WANITA DITURUNKAN KE LIANG LAHAD OLEH LELAKI NONMAHRAM

Al-Ustadz Abu Fadhl Fauzan
Tanya:
Saya ini pria dengan kaki yang telah diamputasi. Saya memiliki istri yang menderita sakit, dan saya bawa dia ke salah satu rumah sakit di Mamlakah (Kerajaan Saudi Arabia). Saya selalu menemaninya hingga dia meninggal. Setelah dia meninggal, saya bawa dia ke pekuburan dengan bantuan mobil ambulans, dibantu oleh beberapa petugas rumah sakit dan saya bersama mereka. Ketika jenazah istri saya diturunkan ke kuburan, para pria ajnabi itulah yang memasukkannya ke kuburannya. Adapun saya tidak mampu dengan sebab kaki saya ini. Saya bingung tentang masalah ini. Apakah saya berdosa karenanya? Dan apakah tindakan menurunkan wanita ke kuburannya oleh pria ajnabi itu mengandung dosa? Berikanlah faedah kepada saya!
Dijawab oleh asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah :
Tidak ada dosa dalam menurunkan jenazah wanita ke kuburannya oleh orang-orang yang bukan mahramnya. Disyaratkannya mahram itu hanya dalam masalah safar bagi wanita, bukan dalam masalah menurunkan jenazahnya ke kuburan. Wallahu waliyyut taufiq.
(Fatawa al-Mar’ah hlm. 212)
http://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-16/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel & whatsapp BMS)
Situs kami :