Bantahan Terhadap Tulisan Syubhat “Ajaran Tauhid ‘Wahabi’ Muhammad bin Abdul Wahab ajaran Islam Ekstrem dan Radikal”
Bantahan Terhadap Tulisan Syubhat
“Ajaran Tauhid ‘Wahabi’ Muhammad bin Abdul Wahab ajaran Islam Ekstrem dan Radikal”
Al-Ustadz Muhammad bin Umar As-Sewed –hafidzahullahu ta’ala–
b. Untuk : SMA/MA7/SMK/ Kelas XI.
c. Kurikulum : Tahun 2013 (cetakan 2014).
d. Kontributor naskah : Mustahdi dan Mustakim.
e. Penelaah : Yusuf A. Hasan dan Moh. Saerozi.
f. Penerbitan : Pusat7 Kurikulum Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.
Ucapan para ulama—tidak hanya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab—ketika menerangkan prinsip-prinsip agama selalu demikian.
Untuk menjelaskan kepada umat, mana ajaran Islam dan mana yang bukan ajaran Islam.
Silakan tanya pada ulama manapun dari kalangan mazhab Syafi’i, Hambali, Hanafi, atau Maliki, bagaimana jika ada seseorang yang menyembah selain Allah, kafir atau tidak kafir? musyrik atau tidak musyrik?
Niscaya jawabannya akan sama.
Bahkan, jika ditanya apakah mereka halal darahnya? mereka akan menjawab sama.
Kita siap untuk membawakan referensi dari kitab-kitab mereka.
Aqidatus Salaf wa Ashhabul Hadits, oleh Imam Abu Utsman Ash-Shabuni dari mazhab Syafi’i
Aqidah Ath-Thahawiyyah, oleh Abu Ja’far Ath-Thahawi, dengan syarahnya oleh Imam Ibnu Abil Izz darimazhab Hanafi.
Aqidah Al-Washithiyyah, oleh Imam Ibnu Taimiyyah dari mazhab Hambali dan Aqidah As-Safariniyyah olehImam As-Safarini.
Apakah berarti mereka semua Wahabi?? Extremis?? Radikalis??
Konsekuensi dari anggapan tersebut, apakah berarti orang yang menyembah apapun masih tetap muslim??
Tidak boleh dikafirkan??
Yang berarti agama apapun masih tetap muslim??
Lantas apa makna Islam kalau begitu??
Para ulama tidak—seperti yang mereka tuduhkan—mengajarkan untuk membunuh siapa saja yang dianggap kafir.
Karena:
Mengkafirkan seorang muslim adalah perkara yang rinci sehingga perlu ketelitian dan ilmu.
Mendahulukan nasihat dan peringatan.
Memastikan kalau dia tidak terpaksa.
Memastikan kalau perbuatannya bukan karena kebodohan, dll.
Para ulama mengucapkan kalimat-kalimat tersebut dalam rangka menasihati, bukan dalam rangka memusuhi.
Agar kaum muslimin meninggalkan perkara-perkara syirik dan ajaran yang berbahaya, tentunya perlu dijelaskan bahayanya. Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahayanya yang besar, yaitu menjadi kafir.
Dari sini kita lihat bahwa para ulama menebar rahmat dan kasih sayang,
bukan menebar tuduhan dan kebencian.
Perlu dibedakan ucapan “Barangsiapa yang berbuat begini maka ia kafir halal darahnya” dengan ucapan “kelompok fulan kafir halal darahnya” , “kiai fulan kafir halal darahnya” atau “si fulan kafir halal darahnya”….
Yang pertama menjelaskan bahayanya agar kaum muslimin segera menjauhi perbuatan tersebut ( Ta’mim )
Sedangkan yang kedua adalah tuduhan yang berbahaya ( Ta’yin )
Para ulama Salaf—termasuk Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab—selalu memperingatkan dari bahaya takfir(mengkafirkan) seorang muslim dan mengingatkan dengan hadits-hadits seperti:
“Barangsiapa mengatakan kepada saudaranya ‘wahai kafir’ maka akan kembali kepada salah satunya”. Jika sesuai maka sebagaimana ucapannya, jika tidak, maka kekafiran itu berbalik kepada diri yang mengucapkannya.”( H.R. Muslim )
Yakni kalau ternyata dia tidak kafir maka akan kembali pada dirinya.
Para ulama Salaf—termasuk Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab—selalu memperingatkan umat dari bahaya pemikiran Khawarij yang mengkafirkan dan menghalalkan darah kaum muslimin dengan dosa-dosa, kemudian memerangi mereka.
Bagaimana mungkin akan disamakan dengan khawarij masa kini, yaitu ISIS??
Lagi pula para ulama ketika mengatakan halal darahnya, bukan berarti sembarang orang boleh membunuhnya. Mereka selalu mengingatkan bahwa yang berhak menghukumi adalah penguasa, sehingga tidak terjadi kekacauan dan main hakim sendiri.
Yang asalnya mereka halal darahnya menjadi tidak boleh diperangi karena beberapa sebab:
Kafir yang terikat perjanjian damai ( Mu’ahad )
Kafir yang merupakan tamu-tamu negara ( Wufud )
Kafir yang tunduk dibawah kekuasaan seorang muslim ( Dzimmi )
Kafir yang meminta perlindungan kepada negara Islam ( Musthauthin )
dll.
Dan betapa tidak pahamnya penulis ketika mengatakan bahwa ucapan seperti itu adalah radikalisme.
Padahal, hanya sebuah nasihat yang berharga agar seluruh kaum muslimin selamat.
Apakah kalau seorang bapak mengatakan kepada anaknya, “Nak, kalau engkau berbuat seperti itu engkau akan menjadi penjahat,” berarti menuduh anaknya penjahat?? Kemudian menangkapnya dan memenjarakannya??
Semoga kita dipersatukan di atas kebenaran. Amin.
┏============✍🏻============┓
📋BELAJAR MANHAJ SALAF📋
✿ Channel & Whatsapp ✿
┗============✍🏻============┛
📕❁ Berbagi Faedah Ilmu Syar'i sesuai KITABULLOH wa SUNNAH
dalam meniti AL-HAQ ❁📌
http://telegram.me/belajarmanhajsalaf
http://bit.ly/belajarmanhajsalaf
🌐 Situs kami :
http://wa-bms.blogspot.co.id
http://assalafiyyat.blogspot.co.id
http://muslimahsalafiyat.blogspot.co.id
🌠•❁Dapatkan artikel-artikel terbaru ilmu Syar'i pada situs kami di atas,
semoga bermanfaat ❁•🌠
•❁┈┈┈┈┈••••🍃🌹💐🌹🍂••••┈┈┈┈┈❁•