.

Yang Terbaru

Hukum Menipiskan Alis

http://wa-bms.blogspot.co.id

Pertanyaan:
Apa hukum menipiskan alis?
Jawab:
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab,
“Tidak boleh mengambil ataupun menipiskan alis. Hal ini berdasarkan hadits,
أَنَّهُ لَعَنَ النَّامِصَةَ وَالْمُتَنَمِّصَةَ
Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam melaknat an-namishah (wanita yang menghilangkan alis) dan al-mutanammishah (wanita yang alisnya dihilangkan).
Para ulama menjelaskan bahwa mengambil alis termasuk annamsh.”
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin rahimahullah menjawab,
“Menipiskan alis dengan cara mencabutnya hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar, karena termasuk an-namshyang pelakunya telah dilaknat oleh Rasulullah n. Adapun menipiskannya dengan cara memotong atau mencukurnya, sebagian ulama memakruhkannya, dan sebagian yang lain melarangnya dan mengategorikannya sebagai an-namsh. Kata mereka, ‘Sesungguhnya, (makna) an-namsh tidak hanya mencabut, tetapi meliputi semua pengubahan rambut wajah yang tidak diizinkan oleh Allah.’
Akan tetapi, menurut kami—seandainya kami berpendapat boleh ataupun makruh menipiskan alis dengan cara memotong atau mencukur—hendaknya dia tidak melakukannya kecuali apabila alisnya sangat lebat sehingga turun ke mata dan mengganggu pandangan. Dalam kondisi demikian, tidak mengapa dia menghilangkan alis yang mengganggu tersebut.” 
(Fatawa al-Mar’ah hlm. 307)
https://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-07/
Channel Telegram & Whatsapp BELAJAR MANHAJ SALAF
Situs kami :