Tanya:
Apa hukum mengusap khuf yang terbuat dari emas atau perak?
Jawab:
Dijawab oleh asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh rahimahullah:
Tidak sah mengusap khuf yang terbuat dari emas atau perak, atau yang dihiasi dengan emas atau perak, baik bagi laki-laki maupun wanita, kecuali sedikit dari perak, sebagaimana telah disebutkan pada “Bab Bejana”. Tidak diperbolehkan bagi wanita kecuali sesuatu yang biasa mereka pakai untuk berhias di hadapan suami mereka. Adapun selebihnya, mereka tidak perlu memakainya, dan hukum asalnya dilarang. Jadi, ketika seorang wanita memakai apa yang disebutkan di atas (untuk berhias di hadapan suami, -ed.), ini hanya merupakan keringanan. Adapun lebih dari itu, hukumnya terlarang, baik untuk dipakai maupun diusap.
(Fatawa al-Mar’ah 16)
https://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-09/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel telegram & whatsapp)
Situs kami :