.

Yang Terbaru

Membersihkan Najis pada Anak, Membatalkan Wudhu?

http://wa-bms.blogspot.co.id

Tanya:
Seorang wanita telah berwudhu untuk shalat, kemudian anaknya terkena kotoran yang harus dicuci. Wanita itu pun mencucinya dan membersihkan anaknya dari najis. Apakah dengan sebab itu wudhunya batal?
Jawab:
Dijawab oleh asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh rahimahullah:
Apabila ia menyentuh salah satu kemaluan anaknya, wudhunya batal. Kalau ia tidak menyentuhnya, wudhunya tidak batal hanya karena mencucinya, walaupun ia harus menyentuh najis dengan tangannya. Setelah itu, ia wajib memerhatikan kesucian tangannya dan waspada agar najis tidak mengenai badan atau pakaiannya.
(Fatawa al-Mar’ah 22)
https://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-09/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel telegram & whatsapp)
Situs kami :