.

Yang Terbaru

Hukum Wudhu Seseorang yang Memakai Cat Kuku

http://wa-bms.blogspot.co.id

Tanya:
Apa hukum wudhu seseorang yang di kuku-kukunya ada cat kuku?
Jawab:
Dijawab oleh asy-Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin rahimahullah:
Sesungguhnya, wanita tidak boleh memakai cat kuku ketika sedang shalat (suci, tidak haid), karena cat kuku menghalangi sampainya air (ke anggota wudhu) ketika bersuci. Segala sesuatu yang menghalangi sampainya air tidak boleh digunakan oleh orang yang hendak wudhu atau mandi. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ
“Maka basuhlah mukamu dan tanganmu….” (al-Maidah: 6)
Apabila di kuku-kuku wanita ini terdapat cat kuku, sungguh, benda ini akan menghalangi sampainya air sehingga tidak bisa dikatakan bahwa ia telah mencuci tangannya. Dengan demikian, ia telah meninggalkan salah satu kewajiban wudhu atau mandi.
Adapun jika seorang wanita tidak sedang shalat, misalnya sedang haid, tidak mengapa ia menggunakannya. Akan tetapi, jika perbuatan tersebut merupakan ciri khas wanita-wanita kafir, tidak boleh dilakukan karena mengandung unsurtasyabbuh (penyerupaan) dengan mereka.
(Fatawa al-Mar’ah 11)
https://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-09/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel telegram & whatsapp)
Situs kami :