Tanya:
Apakah seorang bidan atau dukun bayi (setelah membantu persalinan) harus mandi atau cukup berwudhu?
Jawab:
Dijawab oleh al-Lajnah ad-Daimah:
Ia tidak wajib mandi ataupun berwudhu karena membantu proses kelahiran. Ia hanya wajib menghilangkan darah atau yang semisalnya, yang mengenai badan atau pakaiannya, ketika hendak shalat. Akan tetapi, wudhunya akan batal karena persentuhan dengan kemaluan wanita yang hamil, kalau ia menyentuhnya ketika proses melahirkan.
(Fatawa al-Mar’ah 35)
https://qonitah.com/fatwa-wanita-edisi-09/
BELAJAR MANHAJ SALAF (channel telegram & whatsapp)
Situs kami :